Tuesday, June 21, 2011

Hukum Arab, Jenazah Tak Dapat Dipulangkan


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah akan berupaya terus agar jenazah Ruyati binti Satubi dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Dita, meskipun aturan hukum di Arab Saudi mengharuskan jenazah korban qishas dimakamkan di Arab Saudi, upaya-upaya itu akan tetap dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah.

"Selama ini aturan hukumnya jelas, jenazah qishas tidak dapat dipulangkan. Namun, kemungkinan selalu ada sehingga upaya tetap harus dijalankan. Dan, jika ini benar-benar tidak mungkin maka salah satu anggota keluarga almarhumah yang akan kita berangkatkan ke sana untuk menjenguk tempat peristirahatan beliau," ujar Dita dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Terkait soal santunan, tambah Dita, pemerintah juga telah menuntaskan kewajiban tersebut dengan memberikan santunan senilai Rp 97 juta kepada ahli waris Ruyati di Indonesia. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian asuransi, uang duka dari PPTKIS, Kemennakertrans, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

"Semua sudah kita berikan hari ini. Tapi, bagaimanapun juga, kami sadar bahwa uang tidak bisa menggantikan nyawa yang telah pergi. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, hal ini tetap kami tuntaskan," tambahnya.

Sementara terkait informasi dari Kementerian Luar Negeri mengenai tidak adanya pemberitahuan dari pihak Arab Saudi akan pelaksanaan eksekusi Ruyati, Dita juga menyampaikan kekecewaan atas situasi tersebut.

Dia mengharapkan agar pihak Arab Saudi memastikan di masa mendatang kasus tersebut tidak terulang lagi karena menyangkut nyawa orang.

"Apalagi pemerintah kita dan Arab Saudi telah menandatangani sebuah Statement of Intent yang merupakan sebuah permulaan dari MOU. Jadi Kemennakertrans akan terus mengupayakan agar MOU yang seharusnya ditandatangani pada bulan September itu dapat dipercepat prosesnya. Sehingga, perlindungan menjadi lebih pasti dan penanganan terhadap kasus-kasus TKI dapat melibatkan kedua negara secara efektif," tukasnya.

No comments: