(Para Tki Ilegal yang terselamat sedang mendapat rawatan di Rumah Sakit,Tim medis sedang merawatnya )
(Korban Yang Terselamat Sedang Di Evakuasi oleh Tim penyelamat dari Merin Malaysia )
Kuala Lumpur - Kantor Perwakilan RI di Johor segera mengurus kepulangan 17 penumpang warga negara Indonesia yang selamat ketika perahu motor bermesin tempel yang ditumpanginya tenggelam di perairan Tanjung Ayam, Pengerang, Johor, Rabu pagi.
"Sekarang ini, mereka sedang diproses untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar selanjutnya bisa memperoleh Check Out Memo (untuk bisa keluar dari Malaysia) dari pihak imigrasi," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di kantornya, Rabu.
Pengurusan SPLP tersebut, kata Suryana, karena para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk izin kerja di Malaysia.
Oleh karenanya, bila dokumen mereka sudah ada dan check out memo sudah keluar, maka besok (Kamis, 2/6) rencananya akan diberangkatkan ke Batam dan selanjutnya diserahkan kepada pihak imigrasi di Indonesia dan dinas sosial setempat.
Suryana menjelaskan bahwa 17 penumpang yang kesemuanya lelaki itu adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) berasal dari Batam, Jawa Timur, Lombok dan Bali yang ingin pulang ke tanah air.
Para TKI itu bekerja di beberapa tempat di Malaysia seperti Penang, Johor ataupun Kelantan dan secara bersama-sama ingin pulang ke Indonesia melalui Batam menggunakan perahu motor (kapal kecil) dengan total penumpang 24 orang.
Berdasarkan keterangan penumpang yang selamat, bahwa tujuh rekan lainnya sampai saat ini tidak ditemukan.
Perahu motor tersebut berangkat dari Johor pukul 04.00 pagi, namun sekitar pukul 05.00 pagi kapal terbalik dan tenggelam akibat dihantam ombak.
Sedangkan penumpang yang selamat itu sempat lebih dari satu jam 30 menit terapung-apung sebelum kapal dagang dari China melihatnya sekitar pukul 07.00 waktu setempat dan melaporkan kepada pihak patroli Malaysia.
"Tak lama berselang, mereka berhasil diselamatkan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dari kapal naas tersebut," ungkap Suryana.
Sementara itu, kapal motor yang mereka tumpangi itu merupakan kepunyaan orang Indonesia, namun saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Dua kemungkinan
Menurut Suryana, ada dua kemungkinan para TKI itu menggunakan sarana pengangkutan yang tidak memadai keselamatannya yaitu karena tidak paham pengurusan proses kepulangan secara benar bagi mereka yang tidak memiliki dokumentasi lengkap, ataupun karena beranggapan biayanya lebih murah.
"Mungkin mereka tidak paham, bahwa WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap bisa mengurusnya ke kantor perwakilan RI untuk mendapatkan SPLP dan check out memo," ungkapnya.
Atau, lanjut dia, para TKI ilegal itu tahu ada biaya untuk mendapatkan SPLP dan check out memo sehingga lebih memilih perjalanan menggunaan kapal seperti yang mereka tumpangi itu karena dianggap biayanya murah.
Memang kalau mengurus SPLP ataupun mendapatkan check out memo dari imigrasi ada biaya sekitar 100 ringgit ditambah 3000 ringgit (untuk compound/denda). Sedangkan dengan menggunakan kapal kecil seperti yang mereka tumpangi saat itu biayanya sekitar 800 hingga 1200 ringgit per orang.
"Namun dengan adanya kasus tenggelamnya kapal tersebut diharapkan kepada TKI yang tidak memiliki dokumen resmi sebaiknya meminta bantuan ke kantor perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan SPLP," ujarnya. (*)
No comments:
Post a Comment