Tuesday, June 21, 2011

Kronologis Proses Hukum TKI Ruyati

Sumber Inilah.Com


Jakarta- Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (18/6/2011) telah melakukan hukum pancung terhadap tenaga kerja Indonesia, Ruyati Binti Satubi karena membunuh majikannya.

Staf teknisi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Budhi H Laksana, menyampaikan kronologis permasalahan hukum yang dijalani Ruyati hingga akhirnya dieksekusi.

Melalui siaran pers yang diterima INILAH.COM, inilah penjelasan proses hukum yang dijalani Ruyati;

1.Pada 12 Januari 2010, Ruyati telah membunuh majikannya, Khariyah Hamid (64 tahun) dengan pisau jagal (pisau besar) kemudian menusuk leher korban dengan pisau dapur.

2. Kasus ditangani oleh Kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukarromah penanganannya sejak awal tergolong cepat mengingat besarnya kasus dan kuatnya bukti-bukti yang ditemukan di TKP.

3. Kepolisian Al Mansur dan Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah menginformasikan Ruyati dengan gamblang dan santai "mengakui" telah membunuh majikannya. Motif pembunuhan adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa karena majikan tidak mau memulangkan. Ruyati juga menyatakan berniat untuk melarikan diri namun pintu rumah selalu terkunci sehingga tidak dapat keluar dari rumah majikan. Ruyati mengaku tidak pernah disiksa oleh majikannya.

4. KJRI menghadiri persidangan Ruyati sebanyak 2 kali yaitu tanggal 3 dan 10 Mei 2010. Dalam persidangan, Ruyati didampingi olehdua penterjemah mahkamah berkebangsaan Indonesia dan dua orang dari KJRI Jeddah. Begitu juga pada saat proses investigasi di Badan Investigasi dan saat reka ulang (rekontruksi) di TKP, Ruyati didampingi oleh penterjemah.

5. Sebagai upaya bantuan hukum, KJRI Jeddah telah mengirim dua Nota Diplomatik ke Kemlu Saudi Arabia tanggal 19 Mei 2010 dengan Nomor: 1948 dan tanggal 14 Agustus 2010 No. 2986 yang pada intinya meminta agar kepada KJRI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati Bt Satubi.

6. Sehubungan dengan pemberitaan eksekusi qisas yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia, pihak KJRI telah melayangkan Nota Diplomatik informasi atas tidak adanya informasi mengenai jadwal eksekusi kepada Ruyati.

No comments: