Monday, April 4, 2011

8 Kades di Gresik Tersandung Perkara Korupsi

Sumber Beritajatim.com

Gresik - Sebanyak 8 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Gresik tersandung perkara korupsi. Banyaknya Kades tersangkut kasus ini disebabkan kurangnya kemampuan administrasi keuangan serta lemahnya pengawasan terhadap Kades.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 8 Kades yang tersangkut perkara korupsi diantaranya Kades Peganden, Kecamatan Manyar, Syamsul. Dalam perkara penggelapan TKD, dia divonis 1 tahun penjara. Kades Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kamja Wiyono korupsi penjualan TKD Rp1,8 miliar. Saat ini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Danauri terkena kasus korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean Rp569 juta. Dia divonis selama 3 tahun 6 bulan majelis hakim PN Gresik. Kades Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura Zainuddin yang menyalahgunakan ADD Rp19,1 juta.

Dugaan korupsi ADD juga dialami Kades Pacuh, Achmad Tri Cahya. Dia dituding menyelewengkan ADD periode 2008 hingga 2010 seniali Rp300 juta. Kendati belum sampai ditahan, dia juga diduga menyelewengkan beras miskin (raskin).

Disamping beberapa kades diatas, Kades Tirem Enggal, Kecamatan Dukun, M Roikhan juga menyelewengkan penjualan TKD. Achmad Fauzi, Kades Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar harus ditahan karena penggelapan dana tunjangan perangkat desa Rp2,240 juta.

Terakhir, Kades Suci Kecamatan Manyar, Khoirul Dolam harus mondar-mandir ke Kejaksaan Negeri Gresik. Karena perkara sewa tanah milik negara (TKN) kepala JOB Pertamina-PetroChina East Java senilai Rp3,225 miliar.

"Banyaknya Kades yang tersangkut korupsi karena kurangnya pengawasan kinerja. Selain itu, sebagian besar kades yang menduduki sekarang ini tidak memiliki latar belakang pengelolahan anggaran," kata Pengamat Hukum Gresik, Suyanto, Senin (4/04/2011).

Sementara itu, Koordinator LSM Gresik Care Ckr Susanto menambahkan, perkara yang dialami kades berawal dari ketidaktahuan mereka dalam menjalankan pemerintahan. Tanah kas desa yang seharusnya dimanfaatkan sebagai upah dianggap sebagai miliknya sendiri.

"Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Gresik dalam menata dan mengawasi aparaturnya di tingkat desa agar tidak menambah daftar panjang kades yang bermasalah," tuturnya. [dny/kun]

No comments: