Jakarta - Pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan tiga ratusan orang TKI yang sedang ditahan atas keterlibatan mereka dalam kasus kriminal. Namun tidak untuk 23 orang WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Demikian disampaikan Menkum HAM Patrialis Akbar dari Arab Saudi. Keterangan disampaikannya melalui fasilitas teleconferences di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Sadi, Jakarta, Minggu (17/4/2011).
"Di sini ada 316 orang WNI yang akan dibebaskan seluruhnya akan dibebaskan, mereka TKI. Kecuali 23 orang yang tetap akan dihukum mati," kata Patrialis.
Sebanyak 316 orang WNI itu menjalani hukuman akibat keterlibatan mereka dalam tindak pencurian dan pencopetan. Proses negosiasi untuk pembebasan mereka juga tidak mudah, sampai pada akhirnya permintaan resmi Pemerintah RI tersebut diluluskan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Tentu saja pembebasan tersebut akan ada kompensasinya. Meski memastikan akan bersedia mempertimbangkannya, Patrialis enggan mengungkap kompensasi apa yang diharapakan pemerintah Arab Saudi dari RI.
"Bila ada permintaan dari Arab Saudi, harus dipertimbangkan. Sebab kita negara yang tahu berterimakasih," ujar dia.
Lebih lanjut ditegaskannya, kesediaan Pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 orang TKI terlibat kasus kriminal dari tahanan belum tentu akan terulang. Maka artinya sama sekali bukan jaminan bahwa TKI bebas berbuat kriminal, sebab pada prinsipnya hukum di Arab Saudi sangat keras.
"Kami akan koordinasi ke Kemenaker, agar TKI yang diberangkatkan ke Arab Saudi mendapat penyuluhan hukum. Hanya yang telah mendapat sertifikat penyuluhan hukum yang bisa dikirim ke Arab Saudi," sambung Menkumham.
Keberadaan Menkum HAM di Arab Saudi adalah untuk kunjungan kerja dengan agenda utama soal nasib WNI yang menjadi tahanan kriminal. Kunjungan kerja yang berlangsung sejak 13 April 2011 itu berakhir hari ini, dan esok rombongannya dijadwalkan kembali ke Jakarta.
No comments:
Post a Comment