Thursday, April 21, 2011

Sejumlah potensi wisata di Pulau Bawean dipastikan tidak akan berkembang maksimal untuk pariwisata

Sumber Surabaya Post


GRESIK – Sejumlah potensi wisata di Pulau Bawean dipastikan tidak akan berkembang maksimal untuk pariwisata, meskipun infrastruktur yang digembar-gemborkan sebagai penghambat kemajuan Bawean sudah memadai. Kendalanya, status tempat wisata itu masih merupakan kawasan cagar alam dan suaka margasatwa yang harus berkembang secara alamiah.

“Pasti sulit untuk pengembangan potensi pariwisata di Bawean. Sejumlah objek pariwasata masih bersatus cagar alam dan suaka margasatwa,” kata Anggodo, Kepala Bidang (Kabid) Wilayah II Gresik, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) saat berkunjung ke Bawean, Minggu (17/4).

Sesuai dengan undang-undang, jelasnya, suaka margasatwa dan cagar alam kawasannya tidak boleh diubah strukturnya. Perkembangannya dibiarkan secara alami di bawah naungan Kementerian Kehutanan. “Tempat-tempat tersebut dilindungi dan dikembalikan ke alam,” jelas Anggodo.

Dicontohkan Danau Kastoba. Pengunjung yang ingin datang danau tersebut sebenarnya dibatasi. Pembatasan itu dilakukan dengan keharusan pengunjung memiliki surat izin masuk kawasan konservasi yang dikenal dengan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi). Izin ini diwajibkan berdasarkan surat keputusan (SK) Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Bernomor 92/IV-set/HO/2006 tentang izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

“Simaksi ini sebagai alat perlindungan, prosedur, dan kontrol bagi pengunjung. Wisatawan dibatasi, dibolehkan hanya untuk penelitian, termasuk juga peliputan seperti mengambil gambar (foto) atau video untuk dipublikasikan kepada umum tetap diharuskan melalui proses perizinan” terangnya.

Dengan statusnya sekarang, Danau Kastoba yang jadi pioner pariwisata paling indah di Pulau Bawean, jadi semakin sempit ruang gerak pengembangannya. Karena itu, lanjut Anggodo, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan perubahan status menjadi kawasan taman nasional. Bila nanti diubah statusnya, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengelola taman nasional. “Diperlukan perubahan status dari sejumlah tempat wisata di Bawean, dari cagar alam dan suaka margasatwa menjadi taman nasional, sehingga objek tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Bawean," ujar Anggodo.

Diungkapkan, usulan tersebut tentu melalui proses panjang dan waktu lama. Butuh dukungan dari semua pihak agar bisa segera diubah menjadi taman nasional Pulau Bawean.

Pulau Bawean memang kaya akan potensi pariwisata, namun hingga sekarang belum bisa dikembangkan. Objek wisata seperti Danau Kastoba, air terjun Laccar, air terjun Gunung Duren, rusa, dan tempat wisata lainnya berpotensi untuk dikembangkan. Kendati statusnya cagar alam dan suaka margasatwa, setiap lebaran tiba masyarakat Bawean selalu memadati tempat-tempat tersebut. sep

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 33

(1)Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

(2)Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

(3)Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

No comments: