Shah Alam : Apa gunanya tangisan dan apa gunanya penyeselan namun sebelum berbuat sesuatu kenapa tidak difikir terlebih dahulu,hari ini seorang tki gelap Adi Masahab 29 tahun mengaku salah setelah dakwaan di bacakan dalam persidangan di pengedilan tinggi Shah Alam 19/4/20011.
Tki gelap tersebut di ancam dengan pasal 304(a) karena menyebabkan anaknya yang masih beby sampai meninggal ,terdakwa bekerja sabagai pekerja pabrik.
Fakta Kasus ,dimana pada tanggal 2 Desember 2009 jam 4.30 pagi berlaku pergaduhan dengan istrinya di rumahnya di kamar belakang lantai 1 ,Blok N,Flat Sri Angkasa ,Taman Bayu Perdana Klang Selangor.
Terdakwa mengaku bersalah melemparkan anaknya ke lantai yang masih umur 4 bulan,akibat perbuatan terdakwa korban cedera berat di kepala karena ubun-ubun kepalnya terluka ,tulang tengkoraknya patah,sebagian otaknya keluar ,sedangkan istrinya bengkak di kepalanya ,lebam mata kirinya dan tangan kirinya serta lehernya luka luka akibat perbuatan sang suami itu.
Hukuman 10 tahun pada terdakwa di bacakan oleh Hakim tunggal Noor Asin Shaari setelah melihat fakta kasus apa yang di lakukan oleh terdakwa menyebabkan terbunuhnya Nur Fadilah Anak terdakwa dan cederakan istrinya.
No comments:
Post a Comment