Thursday, June 30, 2011

Mahasiswa Desak Penertiban PJTKI Nakal

(Mahasiswa KAMMI Surabaya menggelar aksi keprihatinan nasib TKI di depan kantor DPRD Surabaya, Kamis (30/6/2011))
SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMMI) menggelar aksi keprihatinan nasib TKI di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (30/6/20011). Mereka mendesak agar pemerintah menertibkan PJTKI nakal. Nasib puluhan TKI di Arab Saudi yang terancam dihukum mati menurut mereka adalah ulah PJTKI yang mempekerjakan TKI secara ilegal, sehingga pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk mengadvokasi mereka secara hukum.

'Keberadaan PJTKI nakal sangat erat kaitannya dengan keberadaan mafia TKI di negara ini,' kata Korlap Aksi, Jamal.

Pelanggaran hak pahlawan devisa di luar negeri sebenarnya sudah lama ada, namun pemerintah terkesan menutup mata. 'Saat Ruyati terkena hukuman mati, lucunya lembaga terkait seperti Kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkumham malah lempar tanggung jawab,' ujarnya.

Selain mendesak pemerintah untuk membongkar mafia TKI dan tertibkan PJTKI nakal, mahasiswa juga meminta pemerintah untuk melindungi hak-hak TKI sebagai warga negara, serta menghentikan pengiriman TKI ke negara bermasalah. Unjuk rasa diwarnai aksi teatrikal yang menggambarkan nasib TKI yang hampir sama dengan tawanan, bukan pahlawan devisa bagi negaranya. Aksi berjalan lancar dengan pengawalan petugas kepolisian.

Tuesday, June 28, 2011

22 Pramuka Gresik Ikuti Jambore Nasional

GRESIK | - Gugus Depan (Gudep) Kabupaten Gresik akan memberangkatkan 22 orang Pramuka Penggalang Terapan atau setingkat pelajar SLTP/MTs untuk mengikuti perkemahan Jambore Nasional ke IX di Bumi Perkemahan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 2-9 Juli 2011.

M Choirul Hadi, Ketua Majelis Pembina Gugus Depan (Kamabigus) Kabupaten Gresik yang juga ketua rombongan kontingen mengatakan selama Jamnas peserta akan mengikuti sejumlah kegiatan, diantaranya Kampung Teknologi Sriwijaya yang berisi kegiatan teknologi informasi, industri kreatif, jurnalistik, budidaya lebah madu, ikan air tawar.

Selain itu ada pula Kampung Cindo Sriwijaya yang fokus pada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, daur ulang sampah, sanitasi lingkungan, perubahan iklim dan energi terbarukan seperti penjernihan air, pemanfaatan energi surya, angin, dan air. “Tidak ketinggalan juga kegiatan seni budaya dan wisata,” ujar Choirul Hadi.

Sementara itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto selaku Kakak Pembina Majelis Pembina Cabang (Kamabicap) Kabupaten Gresik merasa bangga dan senang, sebab kontingen dari Gresik bisa bergabung dengan kontingen lain dari seluruh Indonesia. ”Kegiatan Pramuka merupakan life skill menghadapi era globalisasi, manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam setiap kegiatan,” ujar Bupati Sambari.

Bertemu Dubes Arab, Presiden Singgung Soal Ruyati


JAKARTA,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayyath di Kantor Presiden, Selasa (28/6/2011), menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak ingin kasus Ruyati binti Satubi, TKW di yang dihukum mati di Saudi terulang kembali. Aparat penegak hukum Arab Saudi mengeksekusi mati Ruyati tanpa memberi tahu hal tersebut ke perwakilan Indonesia di negara tersebut.

"Yang bersangkutan (Dubes Arab) menjanjikan akan menyampaikan hal-hal yang diutarakan Presiden. Presiden menggarisbawahi bagaimana menarik pelajaran dan memastikan hubungan bilateral akan lebih baik dalam berbagai aspek," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah.

Presiden dan Dubes Abdurrahman juga membicarakan mengenai mekanisme perlindungan tenaga kerja Indonesia di Saudi. Presiden juga telah menyampaikan surat yang berisi protes kepada pemerintah Saudi melalui Dubes Saudi.

Mengenai apakah Presiden membahas tudingan Dubes Saudi bahwa Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa melakukan kebohongan ketika menyatakan pemerintah Saudi mengaku lalai dalam melakukan eksekusi terhadap Ruyati, Faiza mengatakan tidak. "Ini tidak dibahas dalam level kepala negara," ujar Faizasyah.

Faizasyah juga menegaskan bahwa hubungan pemerintah Indonesia dan Saudi saat ini dalam kondisi baik. Sebelum bertemu Presiden, Dubes Saudi telah menerima nota protes dari Presiden kepada pemerintah Saudi, Senin (27/6/2011). Nota protes tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Raja Saudi.

Tuesday, June 21, 2011

Persoalan TKI Tidak Pernah Sepih,Belum Tuntas Yang Satu Datang Lagi Berita Yang Lain

PAMEKASAN | - Setelah tenaga kerja wanita (TKW) asal Bekasi, Ruyati dihukum pancung, kini pasangan suami-istri, Hasin Taufik bin Tasid (40), dan Sab’atun binti Jaulah (30), tenaga kerja lainnya di Arab Saudi, tengah menunggu giliran dihukum potong tangan.

Hasin dan Sab’atun, pasutri warga Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, diduga sudah memasuki penjara gelap (bawah tanah) sebagai pertanda akan segera menjalani hukuman.

“Kami sudah kehilangan kontak dengan mereka. Waktu belum masuk ruang penjara gelap masih bisa dihubungi oleh keluarga,” kata Makbullah, adik kandung Hasin kepada Surya di Pamekasan, Senin (20/6).

Kontak terakhir keluarga dengan Hasin terjadi, Kamis (16/6). Ketika itu, ia menceritakan bahwa dirinya bersama istrinya Sab’atun tidak akan bisa dihubungi lagi ketika sudah masuk penjara gelap sebagai persiapan menuju proses hukum potong tangan.

Hasin dan Sab’atun akan dieksekusi lantaran dituduh mencuri emas seberat 1 kg senilai Rp 250 juta milik majikannya, Umar Said Bamusak, di Jeddah, yang disimpan di kotak perhiasan di dalam lemari.

Hasin dan Sab’atun bekerja di rumah majikan yang sama. Hasin menjadi sopir dan Sab’atun sebagai pembantu rumah tangga.

Pasutri yang dikaruniai anak semata wayang, Ulfa (10), akhirnya dijebloskan ke penjara Briman Sijin Am, Blok 4, Jeddah sejak empat tahun lalu.

Meski pihak keluarga di Pamekasan sudah berusaha bagaimana cara keduanya bebas dari hukuman potong tangan, namun usahanya sia-sia. Bahkan adik kandung Hasin, Aminah (25) bersama suaminya Sahrul (28) yang menyusul sebagai TKI ke Arab Saudi, sejak dua tahun lalu, hingga kini tak bisa bertemu Hasin.

Sipir penjara di Jeddah melarang Aminah membezuk Hasin dan Sab’atun, namun Aminah dan Sahrul bisa mendapatkan nomor ponsel milik Hasin. Dari kontak telepon itu, Aminah mengetahui bahwa Hasin menjadi tukang pijat dan tukang cuci di dalam penjara.

“Dari ongkos pijat dan cuci itulah, Kak Hasin bisa membeli handphone dan pulsanya untuk menelepon kami di kampung,” terang Makbullah.

Makbullah kini mengaku sudah putus asa dan kehilangan harapan terhadap nasib saudaranya yang menunggu giliran hukuman potong tangan. “Kami sudah capek dan putus asa. Apakah masih ada harapan kakak saya bebas dari hukuman potong tangan? Satu-satunya harapan, kakak saya harus mengganti uang Rp 250 juta, baru bisa bebas. Tapi mana mungkin kami memiliki uang sebanyak itu. Uang kiriman sebelumnya sudah habis buat membayar utang dan biaya hidup di sini,” kata Makbullah.

Diungkapkan, setelah tiga tahun kakaknya menjalani hukuman penjara, 2010 lalu, ia kirim surat ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan dan Bupati Pamekasan, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jatim.

Namun dari BNP2TKI Jatim di Surabaya hanya mendapat jawaban, keberadaan kakaknya masih akan dicek dulu ke penjara di Jeddah. Sedang bupati meminta keluarga di Pamekasan bersabar dulu. Mei 2011, Makbullah juga mengadu ke DPRD Pamekasan.

Melihat penderitaan Hasin dan Sab’atun, akhirnya Makbullah menjadi bapak asuh Ulfa (10), anak semata wayang pasangan Hasin dan Sab’atun. Sementara Hasin dan Sab’atun hanya bisa pasrah menunggu jadwal eksekusi pemotongan tangannya di negeri Arab Saudi.

“Kepada bapak-bapak pemimpin negeri ini, saya sangat memohon pertolongan untuk kebebasan kakak saya,” kata Makbullah.

Rekayasa

Menurut Makbullah, kasus pencurian yang tidak diakui kakaknya terjadi 2006. Saat itu Hasin mengantarkan majikannya ke kantor tempat kerjanya di Jeddah, berjarak 20 km. Sedang Sab’atun sibuk memasak di dapur.

Pada saat itu majikan perempuan yang tinggal di rumah mengaku kehilangan emas seberat 1 kg. Sab’atun dituduh pencurinya, sedang Hasin sebagai otaknya. “Pada saat sidang, kedua kakak saya membantah mencuri, tapi tetap dijebloskan ke penjara,” kata Makbullah yang mengaku kabar menyedihkan itu disampaikan kakaknya lewat ponsel.

Makbullah menduga, terjadinya pencurian emas itu adalah rekayasa agar sang majikan bebas, tidak perlu menggaji kedua kakaknya. Sebelum terjadinya kasus pencurian, gaji kedua kakaknya sebagian ditahan. Alasannya, akan diberikan semua, jika kedua kakaknya pulang ke Pamekasan.

Hasin dan Sab’atun, menjadi TKI sejak November 2001, melalui jasa pengerah TKI resmi, PT Hosana Adi Kreasi, Jl Haji Mukmin, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Kami mengetahui informasi ini setahun setelah kakak saya dipenjara. Dan PT yang memberangkatkan kakak saya itu tidak mau bertanggung jawab,” tutur Makbullah.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengaku, sudah mendengar nasib buruk yang menimpa nasib TKI, Hasin dan Sab’atun. Ia meminta pemkab, khususnya Dinsosnakertrans segera menindaklanjuti masalah itu. “Pemkab harus jemput bola dan ada keseriusan mencari info sekaligus memberikan bantuan hukum bagi pasu­tri itu, agar keduanya bebas dari hukuman potong tangan,” papar Khairul Kalam.

Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan, Akmalul Firdaus, ketika akan dimintai keterangan, Senin (20/6), terkait perkembangan kasus Hasin dan Sab’atun belum bisa dimintai konfirmasinya. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak diangkat.

Namun sebelumnya, seperti dilansir kantor berita pemerintah, Antara, Akmalul Firdaus mengatakan, nama Hasin dan Sab’atun tidak terdata di dinasnya. Namun pihaknya sudah berupaya mencari tahu kabar keduanya dengan mengirimkan surat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang memberangkatkan keduanya, yaitu PT Hosana Adi Kreasi, Jakarta Timur.

“Mereka bilang sudah lama hilang kontak dengan keduanya, kami juga sudah kirim surat ke Kedutaan,” kata Akmal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri mengatakan, untuk membebaskan dua warga Pamekasan dari hukuman potong tangan di Arab Saudi, pihaknya akan melakukan dua cara, yakni pendekatan formal dan informal.

Pendekatan formal, Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. Tapi sebelum itu, untuk mendapat data yang detail dan valid tentang si TKI, pihaknya akan mengumpulkan pejabat Disnaker Kabupaten/Kota, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan asosiasinya – baik APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) maupun IMSA (Indonesian Manpower Supplier Association).

”Setelah itu kita akan mendesak Kemenakertrans dan Kemenlu untuk melakukan lobi diplomatik membantu para TKI asal Jatim agar terbebas dari ancaman hukuman potong tangan tersebut,” ujarnya kepada Surya, Senin (20/6) malam.

Selain pendekatan formal, pihaknya juga akan melakukan upaya pendekatan lobi informal seperti yang pernah dilakukan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999, dengan memohonkan pengampunan atas eksekusi pancung yang dijatuhkan kepada Siti Zaenab yang didakwa membunuh majikannya, kepada Raja Fahd.

Untuk itu, pihaknya akan segera menggali informasi sekaligus menginventarisir siapa saja orang Jatim yang punya kekuasaan dan pengaruh kuat di Arab Saudi. ”Jika sudah dapat orangnya, pendekatan ala Gus Dur itu akan kita lakukan,” tegas Hary.

Dikatakan, dua TKI asal Pamekasan yang terancam dipotong tangan merupakan bagian dari 316 TKI yang terancam hukuman di Arab Saudi. Sedangkan dari 26 orang TKI yang terancam hukuman mati, tidak ada satupun yang asal Jatim. Saat ini, jumlah TKI asal Jatim di Arab Saudi hanya 10 persen dari sekitar 3 juta orang TKI yang bekerja di negara itu.

Kronologis Proses Hukum TKI Ruyati

Sumber Inilah.Com


Jakarta- Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (18/6/2011) telah melakukan hukum pancung terhadap tenaga kerja Indonesia, Ruyati Binti Satubi karena membunuh majikannya.

Staf teknisi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Budhi H Laksana, menyampaikan kronologis permasalahan hukum yang dijalani Ruyati hingga akhirnya dieksekusi.

Melalui siaran pers yang diterima INILAH.COM, inilah penjelasan proses hukum yang dijalani Ruyati;

1.Pada 12 Januari 2010, Ruyati telah membunuh majikannya, Khariyah Hamid (64 tahun) dengan pisau jagal (pisau besar) kemudian menusuk leher korban dengan pisau dapur.

2. Kasus ditangani oleh Kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukarromah penanganannya sejak awal tergolong cepat mengingat besarnya kasus dan kuatnya bukti-bukti yang ditemukan di TKP.

3. Kepolisian Al Mansur dan Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah menginformasikan Ruyati dengan gamblang dan santai "mengakui" telah membunuh majikannya. Motif pembunuhan adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa karena majikan tidak mau memulangkan. Ruyati juga menyatakan berniat untuk melarikan diri namun pintu rumah selalu terkunci sehingga tidak dapat keluar dari rumah majikan. Ruyati mengaku tidak pernah disiksa oleh majikannya.

4. KJRI menghadiri persidangan Ruyati sebanyak 2 kali yaitu tanggal 3 dan 10 Mei 2010. Dalam persidangan, Ruyati didampingi olehdua penterjemah mahkamah berkebangsaan Indonesia dan dua orang dari KJRI Jeddah. Begitu juga pada saat proses investigasi di Badan Investigasi dan saat reka ulang (rekontruksi) di TKP, Ruyati didampingi oleh penterjemah.

5. Sebagai upaya bantuan hukum, KJRI Jeddah telah mengirim dua Nota Diplomatik ke Kemlu Saudi Arabia tanggal 19 Mei 2010 dengan Nomor: 1948 dan tanggal 14 Agustus 2010 No. 2986 yang pada intinya meminta agar kepada KJRI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati Bt Satubi.

6. Sehubungan dengan pemberitaan eksekusi qisas yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia, pihak KJRI telah melayangkan Nota Diplomatik informasi atas tidak adanya informasi mengenai jadwal eksekusi kepada Ruyati.