Ngawi - Jenazah tenaga kerja wanita (TKW), Sunarsih (37), asal Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang sempat tertahan di Taiwan, negara tempat korban bekerja, akhirnya tiba di rumah duka, Jumat.
Jenazah Sunarsih sempat tertahan selama 55 hari di negara tempat korban berkerja sebagai pembantu rumah tangga akibat terkendala bahasa dokumen pemulangan jenazah ke Tanah Air.
"Anak saya sudah pulang itu yang terpenting. Saya sudah lega dan 'ndak' minta apa-apa lagi, saya ikhlas atas kejadian yang menimpa anak saya di Taiwan," ujar ibu almarhumah, Marmi, sambil terisak setelah jenazah anaknya diangkut memasuki rumah.
Menurut informasi dari tempat ia bekerja, Sunarsih meninggal akibat tersengat aliran listrik dari perabotan rumah tangga, saat korban sedang bekerja. Kabar duka ini diperoleh keluarga di Tanah Air dari anggota keluarga lainnya, Yeni, yang juga bekerja di negara yang sama dengan korban.
Dalam peristiwa itu, diduga janda satu anak ini tidak menguasai peralatan yang digunakannya sehingga menyebabkan ia tewas. Sunarsih telah bekerja di Taiwan selama 10 bulan lamanya, melalui PJTKI Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) asal Surabaya.
Keluarga korban langsung menangis, begitu mobil ambulans yang membawa jenazah Sunarsih tiba di rumah duka. Keluarga tak kuasa menahan tangis, atas nasib tragis yang menimpa ibu satu anak ini. Anak tunggalnya, Uki Nilasari (16) tak kuasa menahan tangis ketika peti ibunya tersebut di buka untuk menyakinkan keluarga yang lain.
Perwakilan PJTKI PT GSA, Mukayat, menyatakan, pihaknya telah memberikan semua yang menjadi hak dari korban. Mulai dari gaji, asuransi, dan perlengkapan pribadi korban. Pihaknya juga membenarkan jika Sunarsih tewas akibat tersengat aliran listrik saat bekerja di rumah majikannya.
"Semua hak korban telah diberikan oleh pihak PJTKI. Informasi yang kami terima, almarhumah meninggal akibat kecelakaan kerja, yakni terkena aliran listrik, dan bukan karena perlakuan buruk dari majikan," tutur Mukayat.
Sementara, Kepala Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Siswadi, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pusat, kepulangan jenazah Sunarsih memang terkendala dokumen pemulangan, hingga hampir dua bulan lamanya.
"Pemerintah Indonesia telah mengirimkan dokumen pemulangan almarhumah secara lengkap dengan bahasa Inggris. Namun, Pemerintah Taiwan menolak, dengan alasan semua dokumen harus menggunakan bahasa Taiwan," ujar Siswadi.
Karena itu, Pemerintah Indonesia harus mengubah dokumen ke dalam bahasa Taiwan dan mengirim ulang ke negara bersangkutan. Proses inilah yang memerlukan waktu cukup lama.(antara Jatim)
No comments:
Post a Comment