Friday, December 10, 2010

Pengiriman 8 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya

Surabaya - Pengiriman calon TKI ilegal kembali digagalkan polisi. Sebanyak 8 calon TKI, kesemuanya laki-laki asal Pamekasan, Madura diamankan dari mobil yang akan membawanya ke Bandara Juanda, Kamis (9/12/2010) malam. Rencananya, para calon TKI tersebut akan dikirim ke Malaysia.

"Mobil yang membawa calon TKI itu kami amankan di Jembatan Suramadu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Jumat (10/12/2010).

Setelah mendapat informasi adanya pengiriman calon TKI ilegal dari Madura, Anom memerintahkan anggota Unit Pidana Ekonomi untuk mencegat mobil yang membawa calon TKI itu di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Saat mobil yang dicurigai melintas, petugas langsung memberhentikan dan membawa mobil Suzuki Carry nopol L 1158 SR itu ke kantor polisi.

Setelah didata, ke 8 nama calon TKI itu adalah Samhari, Hosen, Mahfud, Jumali, Jubri, Anwar, Karimullah dan Suhri. Anom menambahkan bahwa para calon TKI itu berangkat tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) melainkan berangkat sendiri berdasarkan rekomendasi seseorang. Hanya dengan membayar Rp 3,8 juta per orang, para calon TKI dijanjikan tinggal berangkat ke Malaysia.

"Biaya itu untuk pengurusan paspor, tiket dan administrasi lain. Di Malaysia mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 4,5 juta," tambah mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim itu.

Dalam pemeriksaan, juga diketahui jika para calon TKI sudah mengantongi tiket pesawat jurusan Surabaya - Batam dengan tanggal keberangkatan 9 Desember 2010. Mereka juga telah memiliki paspor tetapi dengan tujuan kunjungan.

"Mereka tidak mempunyai Surat Izin Pelaksana Penempatan (SIPP) TKI dan Surat Izin Pengerahan (SIP) TKI yang dikeluarkan oleh pemerintah," lanjut Anom.

Dalam kasus itu, 2 orang yang memberangkatkan para calon TKI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zarnoji (38) dan Supriyanto (35), keduanya warga Tropodo, Waru, Sidoarjo. Sedangkan sopir mobi, Kasan, mengaku tidak tahu jika yang diberangkatkan adalah calon TKI. Kasan hanya disuruh mengantar hingga Bandara Juanda.

Atas keterlibatannya, 2 tersangka dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (iwd/fat)

No comments: