Thursday, December 23, 2010

WNI Di Vonis Hukuman Mati Karena Mengedar Narkoba

SHAH ALAM, Pengadilan Tinggi Negeri Shah Alam hari ini 23 Des 2010, menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada seorang wni asal Kebun jeruk Jakarta berkaitan kesalahan menyembunyikan narkoba pada bahagian paha kanan dan kiri di bandara Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, tahun lalu saat mahu pulang Indonesia

Terdakwa, Nenggani Asmo, 47, di jerat dengan pasal 39B (1) (a) Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ganjaran gantung .Terdakwa di tangkap oleh aparat kesalamat bandara KLIA saat ingin pulang ke Jakarta Indonesia.Terdakwa kedapatan mengedar narkoba seberat 665.1 gram iaitu 615.5 gram heroin dan 48.6 gram Monoacetlymorphines di pusat pemeriksaan Link Bridge, KLIA, pada pukul 7 pagi, 17 Mac tahun lalu.

Hakim Dr Badariah Sahamid membacakan vonis mati setelah terdakwa dalam pembelaan tidak bisa meyakinkan hakim bahwa apa yang di lakukan setahun yang lalu hanya melakukan kesalahan transit narkoba dari Bangkok, Thailand.

Badariah juga berkata Nenggani mengetahui dan mempunyai pemilikan eksklusif ke atas narkoba tersbut ianya disembunyikan pada pakaian yang dipakai oleh tertdakwa selama beberapa jam sebelum ditangkap.

Tambahnya, ketika sidang pembelaan terhadap Nenggani, tertdakwa tidak bisa meyakinakan bahwa seorang seorang lelaki berkulit hitam di Bangkok yang dikatakan memberikan narkoba tersebut kepada wanita itu.

Nenggani yang berdiri di kandang terdakwa kelihatan tenang sejurus hukuman dijatuhkan ke atasnya oleh Hakim Badariah.

No comments: