Monday, December 20, 2010

Menakertrans: Tiga Bulan Perbaikan Pemberangkatan TKI

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberi tenggat waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan dalam proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi.

"Selama tiga bulan ke depan ini pengetatan ekstra untuk proses pemberangkatan. Tata kelola baru, lewat kepala dinas sekarang sponsor harus dilegalisir sehingga TKI yang berangkat terdeteksi sejak dini," kata Menakertrans, seusai membuka Rapat Koordinasi pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Kantor Kemenakertrans Kalibata, Jakarta, Senin.

Pembenahan juga akan dilakukan dalam proses pelatihan yaitu para calon TKI benar-benar harus mengikuti prosedur yang ditentukan dimana Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan melakukan pengawasan ketat terhadap TKI yang akan diberangkatkan.

"Harus dicegat di bandara jika tidak memadai (kualifikasinya)," kata Muhaimin.

Dalam tiga bulan ke depan, Menakertrans menyebut KBRI dan KJRI juga akan memperketat persetujuan "job order" dari calon pengguna di negara tujuan tanpa persyaratan yang jelas.

"Jadi tiga bulan ini akan sulit mendapatkan persetujuan tanpa persyaratan yang jelas seperti peta rumah, penghasilan majikan, jumlah pengguna dan lainnya. Ini berlaku untuk semua negara tapi konsentrasi kita memang ke Arab Saudi," ujar Muhaimin.

Pengawasan juga akan dilakukan kepada Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) termasuk sponsor yang merekrut calon TKI ke desa-desa sehingga Menakertrans meminta agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata identitas PPTKIS.

Termasuk meminta kepala desa untuk mendata warganya sehingga bisa terhindar dari rekrutmen TKI ilegal yang dapat berakibat menjadi perdagangan manusia.

"Apabila ada yang melanggar, kita punya MoU dengan kepolisian dan PJTKI yang melanggar akan kita bekukan izinnya," kata Muhaimin.

Kemenakertrans juga mengumpulkan gubernur dan bupati dari 38 daerah kantong TKI dari seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi mengatasi permasalahan TKI.

"Diharapkan timbul komitmen dan langkah kongkrit mengatasi permasalahan dan pemberdayaan masyarakat di kantong-kantong TKI ini," kata Dirjen Binapenta Kemenakertrans Sumarno. (*)
(T.A043/A025/R009)

No comments: