Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia memandang pentingnya kesepahaman mengenai ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia mengingat efeknya lintas sektoral sehingga mendorong instansi terkait di negeri jiran ini bekerja sama dengan Indonesia dalam penuntasan sejumlah permasalahan yang masih menjadi penghambatnya.
"Saat ini, posisi Malaysia pada prinsipnya dapat mendukung kesepakatan tersebut dengan menuntaskan isu-isu utama dalam protokol amandemen Kesepahaman 2006 khususnya mengenai hak Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atas paspor, pemberian cuti/hari libur dan skema pembayaran gaji minimum," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, Agus Triyanto AS saat dijumpai ANTARA di Kuala Lumpur, Rabu.
Agus menjelaskan komitmen tersebut disampaikan dengan baik oleh wakil Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Maznah Mazlan dan Wakil Sekjen Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Datuk Raja Azahar (Ketua perunding Malaysia) saat menerima kunjungan informal perwakilan KBRI guna membahas isu-isu penting yang masih menghambat perundingan Protokol Amandemen Kesepahaman Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 2006, pada Senin (21/2) di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pemerintah Malaysia sepakat untuk menuntaskan draf protokol pada tahun 2011 dan akan segera menjawab nota diplomatik Indonesia terkait isu-isu yang menjadi penghambat kesepahaman kedua belah pihak tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Pihak Malaysia menyambut baik usulan Indonesia untuk segera mengadakan perundingan lanjutan untuk menuntaskan permasalahan yang masih mengganjal terlaksananya kesepahaman tentang ketenagakerjaan itu pada bulan April 2011.
Namun demikian, lanjut Agus, pemerintah Malaysia juga mengharapkan adanya pengertian pihak Indonesia agar penuntasan pembahasan atas isu-isu tersebut juga memperhatikan perkembangan di Malaysia khususnya mengenai teknis pelaksanaan pendataan untuk tanda pengenal (ID-Card) pengganti paspor PLRT dan jaminan PLRT terhadap tanggungjawab kontrak kerjanya.
"Malaysia juga menekankan perlunya pembahasan struktur biaya yang mempertimbangkan pula penyesuaian dengan situasi di Malaysia," paparnya.
Khusus mengenai usulan Indonesia terkait dengan "cost structure" (struktur biaya) dan batasan gaji minimum, Malaysia tidak memiliki regulasi khusus baik di tingkat lokal maupun nasional yang mengatur pekerja asing.
Untuk itu, sementara ini pihak Malaysia mengusulkan penjajagan bersama terlebih dahulu mengenai kebutuhan PLRT secara umum termasuk mekanisme dan wilayah perektrutannya serta sesuai dengan kemampuan dalam pekerjaannya yang dikaitkan dengan acces market sehingga dapat diketahui secara langsung kepastian biaya yang dibutuhkan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pemerintah Malaysia sedang menunggu hasil pembahasan di parlemen terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan tahun 1955 yang diharapkan dapat selesai pada pertengahan Maret 2011. Revisi UU tersebut menjadi penting karena di dalamnya sudah dimasukkan aturan-aturan yang prinsipnya sejalan dengan usulan Indonesia.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut menurut Agus, bahwa pihak Malaysia bersedia membantu pelatihan di balai latihan kerja yang ada di Indonesia yang intinya mengatur jenis keahlian yang dibutuhkan oleh Malaysia.
"Kami menyambut baik tawaran tersebut," kata Agus.(*)
No comments:
Post a Comment