Shah Alam : Wni asal Sampang Madura menerima dakwaan setelah di bacakan di depan hakim pengadilan Sesyen 5 Shah Alam hari 10 / 2/2011
Terdakwa Nasihin Samad 25 tahun mengaku merampok seorang prempuan yang juga warga Indonesia yang tinggal di rumah kongsi dan juga tetangga dengan korban pada tanggal 4/11/2009 jam 10.30 pagi di kebun kelapa sawit di Setia Shah Alam.
Korba sebelum ini ada persoalan rumah tangga dengan suaminya,terdakwa mengatahuinya persoalan tersebut dan mengajak korban untuk bertemu dengan seorang dukun di Setia Shah.
Korban akhirnya ikut terdakwa naik bus dan percaya apa yang di katakan oleh terdakwa ,setelah sampai di pertengan perjalanan terdakwa mengajak korban turun dari bus.Setelah korban ikut ianya di bawa kebun kelapa sawit dan kepala di pukul dengan batu bata merah yang di ambil di tempat kejadian.
Korban di rampok kalungnya dan barang yang berharga di anggarkan $ 6000 ,kepala korban cedera dan ianya di bantu oleh orang yang lewat di tempat kejadian yang tidak jahu dari tempat jalan raya.
Korba di bawa ke rumah sakit Klang oleh warga yang membantunya ,setelah korban pulang dari rumah sakit tanggal 11/11/2009 akhirnya terdakwa di tangkap oleh korban atas bantuan masyarakat sebelum di bawa ke kantor poisi.
Terdakwa di dakwa dengan pasal kreminal maksimal hukumannya 14 tahun denda dan cambuk.
Hakim pengadilan Shah Alam menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dari ianya di tangkap.
No comments:
Post a Comment