Monday, August 11, 2008

MA Batalkan MLB Parung dan Ancol

Sumber Jawa Pos :12/08/08

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pelaksanaan MLB (Musyawarah Luar Biasa) PKB, baik di Parung (kubu Gus Dur) maupun Ancol (kubu Muhaimin), tidak sah. Putusan itu menguatkan bahwa pengurus PKB yang sah berdasarkan Muktamar Semarang.

Majelis hakim MA yang terdiri atas Harifin Tumpa, Iskandar Kamil, dan Kamiuddin Salle dalam sidang kasasi yang dimulai pukul 09.00 kemarin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2008. "Pertimbangannya, putusan PN Jaksel sudah benar.

Majelis hakim sepakat dengan putusan PN Jaksel," ujar Ketua Majelis Hakim Harifin Tumpa saat dihubungi kemarin (11/8).

Hasil PN Jaksel yang diperkuatkan itu adalah mengabulkan gugatan Muhaimin Iskandar terhadap MLB PKB di Parung pada 30 April-1 Mei 2008 yang digelar Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid. PN Selatan menyatakan MLB di Parung tidak sah karena tidak dihadiri Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB A.

Muhaimin Iskandar.Namun, dalam poin pertimbangan majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa MLB PKB yang digelar di Hotel Mercure Ancol, 2-4 Mei 2008, tidak sah. Alasannya, MLB yang digelar Muhaimin Iskandar itu tidak dihadiri Dewan Syura DPP PKB yang diketuai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Putusan PN Jaksel itu tidak diterima kubu Gus Dur, dan mereka melakukan kasasi ke MA. Kubu MLB Parung dalam memori kasasinya meminta putusan PN Jaksel itu dibatalkan. Di sisi lain, kubu MLB Ancol juga mengajukan kasasi ke MA. Pihak Muhaimin meminta MA menghapus pertimbangan PN Jaksel yang menyebut MLB Ancol tidak sah.

Dua kasasi itu ditolak MA."MLB Parung tidak sah karena tidak dihadiri pengurus Tanfidz PKB, sedangkan MLB Ancol karena tidak dihadiri Dewan Syura," jelas Harifin Tumpa. MA juga sepakat dengan pertimbangan PN Jaksel bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah berdasarkan keputusan Muktamar II PKB yang digelar 16-19 April 2005 di Semarang, Jawa Tengah.

Muktamar Semarang menetapkan Abdurrahman Wahid sebagai ketua umum dewan syura dan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum dewan tanfidz. Formatur hasil Muktamar II Semarang juga mengangkat Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB periode 2005-2010.

Bagaimana respons kubu Muhaimin atas putusan MA tersebut? Sekjen DPP PKB Lukman Edy mengatakan, informasi tentang putusan MA tersebut masih simpang siur. Lukman menyatakan mendapat informasi yang berbeda dengan yang diperoleh Jawa Pos.''Informasi yang kami terima, kasasi pihak Gus Dur ditolak dan kasasi kami dikabulkan,'' kata Lukman saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.

''Sebaiknya kita tunggu sampai besok. Kami akan klarifikasi ke MA dulu,'' kata Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.Bagaimana reaksi kubu Gus Dur? Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakum HAM) DPP PKB Ikhsan Abdullah menyatakan menerima putusan MA tersebut dengan baik.

Ikhsan menyatakan, dengan mengakui kepengurusan PKB yang sah adalah hasil Muktamar II Semarang, duet Gus Dur-Muhaimin sebagai mandataris akan tetap memimpin partai.(ein/tom/dyn/tof)

No comments: