Sunday, August 24, 2008

Ust Ahmad Dan Ust Amin Pimpin Nu Malaysia

Kemaren saya menghadiri konferensi pengurus cabang istimewa NU Malaysia.saya tidak menyangkah akan di pilih oleh peserta konferensi sebagai presidium sidang.saya bersama Ust Ridwan Hambali dan saudara Hasim mahasiswa UM terpilih menjadi presidium sidang .

Konferensi yang bermula jam 10.30 pagi dan berakhir sampai jam 9.00 malam.pembukaan konferensi di resmikan oleh ketau Bidang Politik Kedutaan Besar RI Bapak Joko.

Setelah acar inti selesai panitia konferensi mempersilahkan kepada musawirin yang hadir untuk menikmati minuman serta makanan ringan yang telah di sediakan panitian.

Jam menunjukkan 12 tengah hari bermulanya persidangan ,dimana ketua oc telah menewarkan kepada musawirin untuk menetapkan presidium sidang terlebih dahulu.musawirin telah memunculkan 5 nama untuk dipilih untuk meminpin lalu lintas persidangan.5 nama yang di ajukan oleh peserta termasuk saya sendiri,Sakdallah,Ust Ridwan,saudara Hasim dan Saudara Cecep.Akhirnya dengan suara aklamasi peserta memilih 3 orang yaitu,saya,Ust Ridwan Hambali dan saudara Hasim.

Persidangan memasuki dengan acara pembahasan tatib dan laporan pertanggung jawaban pengurus preode 2005 - 2008.untuk pimpinan sidang pembahasan tatib di pimpin oleh saudara Hasim ,sedangkan untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ ) oleh saya sendiri.

Selepasa sidang di skores selama 30 minit di lanjutkan dengan pembahasa sidang-sidang pleno yang di pimpin oleh Ust Ridwan Hambali sampai berlanjut ke jam 5.30 sore.Selanjutnya sidang di teruskan dengan pemilihan ketua Syuria ,untuk pimpinan sidang pemilihan ketua Syuria sekali lagi di pimpin saya dan di bantu oleh Ust Ridwan.

Dalam pemilihan ketua Syuria di adakan 2 puteran sesuai dengan bab 9 pasal 12 tata tertib persidangan.untuk puteran pertama di adakan penjaringan terlebih dahulu.dalam putaran pertama 3 nama yang layak untuk meneruskan keputeran kedua.1.Ust Ahmad Muedi.2.Ust Liling .3.Ust Anis mantan syuria.sedangkan ust Ahmad adalah mantan ketua tanfidz yang sudah dimisioner .Tetapi agak mengejutkan musawirin pada waktu itu,apa bilah Ust Ridwan menanyakan kepada ketiga- tiga kendedat yang di pilih oleh musawirin mengatkan tidak bersedia untuk menjabat ketua Syuria.Akhirnya atas desakan oleh peserta dan usulan oleh Pak Magfur dan saudara Jasilus sahok ketiga-tiga kendidat akur dangan keinginan musawirin.

Pemilihan untuk puteran kedua terus di jalankan meskipun masa untuk isoma sudah memet.saya bersama 2 orang presedium mengambil keputusan untuk diteruskan pemilihan setelah dapat persetujuan dari musawirin.dalam puteran kedua musawirin memberikan kepercayaan keapada Ust Ahmad Muedi Rafei dengan kelebihan 1 suara .Ust Ahmad mendapat 31 suara,Ust Liling 30 suara ,Ust Anis 8 suara 1 suara rosak.presidium sidang seterusnya terus membacakan keputusan da menetepkan Ust Ahmad Muedi sebagai ketua dewan syuria preode 2008 - preode 2011.acara selanjutnya di tangguhkan ke 8.00 malam untuk sholat dan makan.

Selepas makan dan sholat di lanjutkan pemilihan ketua tanfidz dipimpinan sidang di pandu oleh saudara Hasim.pemilihan ketua tanfdidz tidak sehebat seperti pelihan syuria,karena tidak ada calon yang layak keputeran ke dua.syarat-syarat untuk keputeran kedua setiap calon harus mendapat 10 suara.dalam pemilihan dewan tanfidz tidak ada yang layak.dengan melaju suara di kantongi oleh Ust Amin Fadhilah.presidium sidang menawarkan kepada musawirin apakah terus disahkan Ust Amin sebagai ketua tanfid NUCIM untuk preode 2008 - 2011.dengan suara aklamasi musawirin menyatakan setujuh.selanjutnya pimpinan presidium membacakan keputusan bahwa ketua tanfidz preode 2008 - 2011 adalah Ust Amin.

Sebelum acara di tutup dan pembacaan doa oleh ust Anis terlebih dahulu musawirin menetapkan 3 nama untuk menjadi team formatur. ketiga team formatur yang terpilih diantara,Hj Nasikin,Ust Liling dan ust Helmi.

Saya hanya berharap semuga kepengurusan NU Malaysia ke hadapan benar-benar dapat memperjuangkan masayrakat nahdiyen di Maalaysia.Dari saya selamat bekerja semuga di beri kekuatan oleh Allah.

No comments: