Wednesday, February 24, 2010

Gugatan PKB Gus Dur pada Muhaimin Mulai Disidangkan

Sumber :Rabu, 24 Pebruari 2010 20:00 WIB

Jakarta - Gugatan pengurus PKB Gus Dur terhadap Ketua Umum PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, mulai disidangkan.

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Yulman selaku ketua dengan anggota Eka Budi Prijanta dan Nirwana itu langsung diisi dengan pembacaan gugatan.

Dalam sidang itu kubu PKB Gus Dur diwakili kuasa hukumnya yakni Ikhsan Abdullah, Albertus, Jamal, Utami, Teguh W, dan Azis, sementara kubu Muhaimin diwakili kuasa hukumnya, Anwarrahman dan kawan-kawan.

Usai pembacaan gugatan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (3/3) dengan agenda pembacaan jawaban pihak tergugat.

Sidang perdana tersebut juga dihadiri sekitar 50 orang pendukung PKB Gus Dur yang datang dengan membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Kehormatan Gus Dur".

"Kami agak surprise juga karena acara sidang langsung pembacaan gugatan, tanpa ada penawaran mediasi dari majelis hakim," kata Ikhsan usai sidang.

Gugatan terhadap Muhaimin didaftarkan Ikhsan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Februari lalu berdasar surat kuasa dari pengurus PKB Gus Dur yakni Zaenal Arifin Djunaidi, Muhyidin Arubusman, Lalu Misbah Hidayat, dan Hermawi F Taslim.

"Substansi gugatan berkisar pada ketidakabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Ancol dan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan susunan kepengurusan PKB hasil MLB Ancol," kata Ikhsan.

Melalui gugatan itu, mereka memohon agar pengadilan memutuskan MLB Ancol dan SK Menkumham yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil MLB Ancol dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta mengembalikan susunan kepengurusan PKB sesuai hasil muktamar di Semarang pada 2005.

Menurut Hermawi F Taslim, gugatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi atau islah dengan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.

"Ini upaya terakhir kami untuk islah. Ini juga menunjukkan kesungguhan kami untuk islah, dengan pengadilan sebagai mediator," kata Hermawi usai pendaftaran gugatan waktu itu.
(S024/R009)

No comments: