Wednesday, February 24, 2010

Kemenakertrans Tidak Kirim TKI Tanpa Pelatihan

Sumber Antara :Rabu, 24 Pebruari 2010 17:42 WIB

Jakarta - Direktur Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenakertrans Iskandar Maula mengatakan, pihaknya tidak mengirimkan tenaga kerja tanpa sertifikat kompetensi 200 jam dari Balai Latihan Kerja (BLK).

Ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, Iskandar mengatakan, tidak ada pihak di Kemenakertrans yang memperbolehkan perusahaan pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri melakukan pengiriman tanpa adanya sertifikat kompetensi 200 jam dari BLK.

"Kemenakertrans tidak mungkin melakukan itu karena kami sudah mengeluarkan permenakertrans tentang BLK," katanya.

Iskandar menyatakan hal tersebut menanggapi tuduhan tiga asosiasi Pelaksana Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) kepada pemerintah yang dinilai tidak konsisten menerapkan peraturan TKI yang harus bersertifikasi 200 jam.

Tiga asosiasi tersebut yaitu Himpunan Pengusaha TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), dan Indonesian Development Employee Agencies (IDEA).

Iskandar mengatakan Kemenakertrans PPTKIS harus mengurus dokumen seperti paspor dan visa sebagai persyaratan proses pengiriman TKI.

Dan kedua dokumen tersebut tidak akan dikeluarkan tanpa disertai sertifikat 200 jam pelajaran dari BLK.

Iskandar menjanjikan akan bertindak tegas terhadap kasus tersebut apabila ada laporan tertulis kepadanya.

Sebelumnya tiga Asosiasi Pelaksana Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mengancam untuk tidak mengikuti peraturan pemerintah mengenai pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah mengikuti pelatihan 200 jam.

Tiga asosiasi tersebut yaitu Himpunan Pengusaha TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), dan Indonesian Development Employee Agencies (IDEA).

Menurut juru bicara tiga asosiasi tersebut, Yunus Muhammad Yamani di Jakarta, Rabu, mereka melakukan hal tersebut karena melihat pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan tersebut.

Mereka melihat ada sekitar 10 dari 190 PPTKIS yang mengirimkan TKI ke Timur Tengah yang tidak melaksanakan sistem 200 jam tersebut.

"Ada sekitar tiga persen atau 10 PPTKIS yang tidak menggunakan sistem 200 jam pelajaran, tetapi dilayani oleh pemerintah untuk mengirimkan TKI," kata Yunus.

Dia memperkirakan pengiriman sekitar 5.000 TKI yang tidak pelatihan 200 jam oleh 10 PPTKIS itu karena melalui proses di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan tidak mmelalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurut mereka, 10 PPTKIS itu telah merusak aturan yang ada sehingga menempatkan TKI yang tidak berkualitas ke luar negeri.

Yunus mengatakan hal tersebut bisa berdampak buruk terhadap 97 persen PPTKIS yang telah mengikuti aturan dengan 200 jam pelajaran bagi calon TKI tersebut.

"Kami sebenarnya `ngambek`. Kita sudah mengirimkan surat ke menteri (Menakertrans) dan ke dirjen (Dirjen Lantas Kementerian Nakertrans), tetapi tidak ada tanggapan," katanya.

Tiga asosiasi PPTKIS itu berencana akan mengirimkan TKI tanpa pelatihan 200 jam tersebut pada satu dua bulan mendatang.

Sedangkan 10 PPTKIS diperkirakan telah mengirimkan 5.000 TKI tanpa pelatihan selama tiga bulan terakhir hingga 23 Februari 2010.

(T.N006/S026)

No comments: