Jakarta,
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan, bahwa gugatan ketidakabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Ancol yang diajukan pengurus PKB Gus Dur akan sia-sia, karena perkara serupa sudah pernah divonis pengadilan. "Itu gugatan sudah diulang-ulang. Akan sia-sia karena sudah pernah divonis di pengadilan. Saya kira ini hanya manuver politik untuk minta posisi tawar. Kita `wellcome` saja," katanya kepada wartawan, di sela-sela rapat konsolidasi anggota legislatif PKB se-Indonesia di Jakarta, Rabu (3/2).
Menurut Muhaimin, saat ini memang banyak pihak yang ingin kembali bergabung dengan PKB, hanya saja cara yang ditempuh untuk bergabung kembali bermacam-macam. "Ada yang gengsi, sehingga menginginkan muktamar atau melakukan manuver-manuver, tetapi kesimpulannya semua ingin kembali," katanya.
Muhaimin menegaskan, pihaknya siap menerima mereka yang ingin kembali bergabung dan bersama-sama membesarkan PKB. "Saya membuka pintu seluas-luasnya, kepada siapa pun yang ingin kembali. Syaratnya suka sama suka, tidak ada pemaksaan, ikhlas, memiliki kesamaan visi dan tidak mengedepankan perbedaan," katanya.
Terkait posisi di kepengurusan untuk mereka yang kembali bergabung, menurut Muhaimin, pihaknya tentu akan mempertimbangkan sesuai kualitas, pengabdian, dan perjuangan mereka di PKB. Pada Selasa (2/2), sejumlah pengurus PKB Gus Dur melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah, mendaftarkan gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hendak menggugat pula Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Substansi gugatan berkisar pada ketidakabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Ancol dan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan susunan kepengurusan PKB hasil MLB Ancol," kata Ikhsan. (Ant)
No comments:
Post a Comment