Wednesday, February 24, 2010

Lima Tki Elegal Di Hukum Empat Bulan Penjara

Kulim : liman TKI elegal di hukum penjara empat bulan oleh pengadilan rendah Kulim Kedah ,karena tidak punya visa kerja atau visa turis.Mereka terjerat razia di daerah Kulim ,pada waktu razia ada yang sedang kerja dan ada yang sedang ngelencer.

Ke lima TKI elagal seperti berikut,Somed 20 tahun dari Lampung Buruh Ladang ,Sutarno 35 tahun Buruh Binaan ,Lela Tulisa 42 tahun dari Kudus Jateng Prt,Samshore 35 tahun bekrja binaan dari Banyuwangi Jatim.

Mereka di jerat dengan pasal 6 (3) uu tahun 1959/1963 yang telah di ubah pada tahun 2002 ,yang ancamannya penjara tidak lebih 5 tahun,dendan tidak kurang 10 ribu dan juga cambuk dengan rotan.

Lima Tki elegal hanya di hukum empat bulan dan tidak di hukum cambuk oleh Mejistret pengadilan Rendah Kulim hari ini 24/2/2010.Mereka akan di pulangkan ke negara Indonesia setelah menjalankan hukuman.

No comments: