Shah Alam:Pengadilan Tinggi Negeri Sha Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati terhadap 3 wni asal Aceh karena mengedar narkoba 18.20 kg tiga tahun lalu.
Hakim Datok Umi Kalthum Abdul Majid membacakan putusan mati hari ini 22/2/2010 ,kepada Nasir Muhammad30 tahun,Abdullah Cut Ali 37 tahun dan Jamaludin Ishak 30 tahun.Sebelum ini katiga pidana mati itu telah di panggil belah diri,dan telah menjadi saksi pada dirinya masing- masing.
Jaksa Umum menjerat ketiga pidana mati dengan pasal 39 B undang-undang narkoba tahun 1952 hukuman gantung sampai mati.
Nasir bersama pidana mati yang lain telah di tangkap pada 25 September 2007 ,jam 10.45 malam.Sewaktu di tangkap ketiga pidana mati itu sedang melakukan transaksi jula beli narkoba di jalan pj 8/6 Bandar Sunway,Petaling Jaya.
Pada waktu itu ketiga pidana mati ke dapatan Narkoba jenis ganja di simpan di bagasi mobil Iswara sebanyak dua karung ,yang waktu itu sopirnya adalah Jamludin.
No comments:
Post a Comment