Wednesday, March 30, 2011

11 Mantan Anggota DPRD Kota Madiun Dituntut 2 Tahun

Sumber beritajatim.com

Madiun- Sebanyak 11 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, periode 1999-2004, masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang kasus korupsi dana APBD kota setempat tahun 2002-2004.

Ke 11 terdakwa tersebut adalah, Wisnu Suwarto Dewo, Johanes Sinulingga, M. Kun Anshori, Adam Suparno, Supranowo, Ali Sholah Baraba, Wimbo Hartoyo, Soewarsono, Gatot Triyanto, Suhadi, dan Isnanto A. Ismat.

"Para terdakwa dituntut dua tahun penjara karena telah melanggar terbukti pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarsana saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berakhir pukul 16.15 WIB, Rabu (30/3/2011).

Sudarsana mengatakan, selain menuntut para terdakwa dua tahun penjara, pihaknya menuntut agar para terdakwa membayar uang pengganti yang bervariasi minimal sekitar Rp 189,8 juta dan maksimal Rp 220,7 juta.

Jika tidak memiliki uang tersebut harta para terdakwa tersebut akan disita. "Jika mereka tidak membayar uang penganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa. Dan jika harta yang disita masih belum mencukupi terdakwa wajib mengantinya dengan penjara selama satu tahun," kata Sudarsana.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa, Johanes Sinulingga, mengatakan ia dan rekan-rekannya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari sistem negara.

"Selain pembelaan yang disusun penasihat hukum. Kami juga akan menyusun pembelaan sendiri-sendiri," kata dia usai sidang.

Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono tersebut ditunda hingga Rabu (6/4/2011) pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. "Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 6 April dengan agenda pembelaan," kata dia dalam sidang.

Ke-11 mantan anggota DPRD tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2002-2004 bersama lima bekas anggota lainnya dan tiga bekas pimpinan DPRD dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,34 milyar.

Berkas 16 bekas Anggota DPRD dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama untuk 11 orang yang dulu jadi Panitia Anggaran dan berkas kedua untuk lima orang yang dulu jadi Panitia Musyawarah pembahasan APBD di DPRD bersama eksekutif.[rdk/ted]

No comments: