Wednesday, March 9, 2011

Seorang WNI penyandanga HIV positif di dakwa dengan pasal 39 B

Alor Star ; Seorang WNI penyandanga HIV positif di dakwa dengan pasal 39 B (1)(a) undang-undang narkoba Malaysia tahun 1952.

Nurjana 33 tahun warga Jakset di ceduk oleh Bia Cukai Bukit Kayu Hitam Kedah saat turun dari bus berjalan kaki menujuh loket imigrasi .

Terdakwa kedapatan sabu-sabu sebanyak 2605.05 gram di tasnya bahagian bawah waktu pemeriksaan pihak ke keselamatan Bukit Kayu Hitam Kedah,terdakwa naik Bus dari kembojo ke Bukit Kayu Hitam sebelum di ceduk oleh Bia Cukai ,ianya Untuk menujuh distinasi selanjutnya.

Persidangan di gelar di pengadilan tinggi Negeri kedah tanggal 9/3/11 di depan Hakim Datok Azman Hussen.Dan terdakwa di dampingi Mr.Rama sebagai pengacaranya.

No comments: