Jakarta - Lily Wahid dan Effendi Choiri (Gus Choi) resmi mengajukan gugatan terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Pengadilan Jakarta Pusat. PKB mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
"Itu biasa, hak beliau. Siap saja kita," kata Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rahman saat dihubungi detikcom, Rabu (17/8/2011).
Menurut Anwar, PKB telah bulat mengeluarkan keputusan untuk memecat dua orang tersebut. PKB yakin keputusannya telah sesuai prosedur dan memiliki alasan yang kuat.
"Kita yang punya kewenangan sama. Kalau mau gugat silakan nanti jawabannya di pengadilan. Yang jelas kita sudah final," jelas Anwar.
Anwar mengatakan, pemecatan Lily dan Gus Choi karena keduanya sudah melanggar aturan partai. Keduanya sudah dianggap tidak lagi patuh pada arah kebijakan partai.
"Kasus ini sudah lama jadi bukan karena angket mafia pajak. Mereka udah ngga masuk kantor, gugat lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Lily Wahid dan Gus Choi resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan karena merasa tidak terima dipecat sebagai anggota DPR.
"Hari ini telah mendaftar gugatan kedua anggota DPR RI itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, sebelum kita ke KPU," ujar Lily ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/3/2011).
Nomor surat yang diajukan adalah 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.
No comments:
Post a Comment