Kuala Lumpur- Penempatan tenaga kerja Indonesia sektor informal, khususnya tenaga penata laksana rumah tangga (PLRT), ke Malaysia akan segera dibuka kembali.
"Saya berbahagia karena pada Mei mendatang MoU sudah bisa ditandatangani," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar setelah bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam di Kuala Lumpur, Senin.
Dalam pertemuan tersebut Muhaimin didampingi jajarannya serta sejumlah pejabat Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Indonesia dan Malayasia segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) penempatan tenaga kerja sektor rumah tangga pada bulan Mei 2011 di Jakarta.
Pihak Indonesia maupun Malaysia menyatakan bahwa beberapa hal seperti soal paspor dipegang PLRT, masa libur kerja mingguan atau pun struktur biaya sudah tidak ada ganjalan lagi.
Selanjutnya, tim teknik kedua belah pihak merampungkan rancangan (draft) nota kesepahaman hingga siap ditandatangani pada Mei mendatang di Jakarta.
"Saya berbahagia karena pada Mei mendatang MoU sudah bisa ditantandangani. Apa yang menjadi hambatan selama ini sudah terselesaikan dengan baik," kata Muhaimin dalam jumpa pers dari media massa Indonesia dan Malaysia di sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Muhaimin mengatakan Malaysia sudah sepakat bahwa paspor di pegang oleh PLRT, cuti mingguan juga diperoleh dan standar gaji yang memadai serta struktur biaya juga disesuaikan dengan lokasi tempat tenaga kerja tersebut diberangkatkan.
Apabila ada permasalahan, lanjut Muhaimin, akan diselesaikan melalui tim satuan tugas (task force) yang dibentuk bersama oleh pihak Indonesia dan Malaysia yang berisikan perwakilan ketenagakerjaan, keimigrasian dan pihak kepolisian yang ada di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Kementerian Sumber Manusia Malaysia, serta pihak terkait.
Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya penyelesaian permasalahan PLRT yang sudah dua tahun sejak moratorium (penghentian) pengiriman PLRT dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
"MoU akan dilakukan dalam waktu satu atau dua bulan lagi. Nantinya PLRT bisa bekerja kembali di sini dan majikan juga bisa mengambil kembali PLRT asal Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan tim teknis kedua negara dalam waktu dua minggu akan bertemu guna lebih merinci apa yang telah diputuskan bersama dan rancangan MoU sudah dimatangkan sebelum ditandatangani.
"Akan ada perbincangan dalam dua minggu ini untuk lebih merinci sejumlah hal yang telah diputuskan bersama," katanya.
Subramaniam menambahkan penandatangan MoU tersebut dilakukan sebelum pertemuan tahunan antara kedua pimpinan negara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Najib Tun Razak yang rencananya bertemu pada pertengahan tahun ini.
"Sebelum kedua kepala negara bertemu maka MoU sudah bisa ditandatangani. Penandatanganan pada bulan Mei tersebut dilakukan oleh dua menteri," katanya.
Agen
Sementara itu Muhaimin menjelaskan pihak agen pengerah tenaga kerja di Indonesia maupun mitranya di Malaysia harus bertanggung jawab penuh terhadap pengiriman PLRT tersebut dengan menyiapkan calon PLRT sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik oleh pihak Indonesia maupun Malaysia.
"Tidak boleh kirim PLRT yang tidak siap (tak sesuai ketentuan) dan begitu pula dari sisi majikannya juga harus mengikuti ketentuan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Namun apabila terjadi tindak kriminal, lanjut dia, tim satuan tugas (task force) akan turun tangan dan melakukan penyelidikan hingga tuntas agar masalahnya bisa diselesaikan.
Apabila ada pekerja yang lari, kata Muhaimin, akan diselidiki penyebabnya.
Kalau permasalahannya di pekerja maka pengerah dan agensi harus bertanggung jawab dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Sebaliknya bila terjadi tindak kriminalitas maka tim satuan tugas bersama akan turun melakukan investigasi dan membantu penyelesaiannya secara benar," katanya.ant
No comments:
Post a Comment