Sunday, January 4, 2009

Dua Wni Harus Bayar Denda Rm 2500 Ringgit

Gara -gara mengasumsi sabu-sabu dua wni harus membayar denda sebanyak Rm 25oo setiap seorang terdakwa.kedua wni tersebut Amiruddin asal Lombak Dan Anuar Asal Jambi mengaku bersalah di hadapan Majistret Kulim Kedah pada 4/1/09 . Mereka dapati positif mengasusmi sabu-sabu setelah di adakan ujian DNA terhadap air kencingnya.

Kedua terdakwa di tangkap oleh aparat polisi Kulim ,di rumahnya nomer 28 jalan 1/1 Lunas Kulim Kedah.Aparat polisi membuat rajian terhadap rumah terdakwa ,setelah mendapat informasi dari warga di situ.Kedua terdakwa telah berkawin dan telah mempunyai anak.

Tampak di ruang sidang kedua keluarga terdakwa ,yaitu istri, Amiruddin dan Anuar.Adik Amirudin juga tampak hadir bersama teman serumahnya.

Denda Rm 2500 seorang ,di bayar oleh istri masing-masing.Mereka mengasumsi sabu-sabu karena terikut-ikut teman-temannya.Coba bayangkan uang Rm 2500 ringgit jika di tabung untuk keperluan anak-anak-nya lagi baik.Inilah sebabnya mereka tidak pernah berfikir untuk berbuat sesuatu yang baik.

Kedua istri terdakwa kelihatan sangat marah sekali dengan suami,karena tidak memikirkan bahwa mereka berdua mempunyai tanggung jawab dengan keluarga.Apatah lagi sekarang nak-anak di kampung sangat memerlukan uang untuk anak-anak-nya bersekolah.

No comments: