Monday, January 5, 2009

Pidana Mati "Agus Agil " Kasus Narkoba Yang Kedua Di Gelar Hari Ini.

Mungkin masi ingat tidak berapa lama dalam artikel yang pernah saya tulis dalam bloger ini, berita tentang Wni Agus Agil 48 tahun yang pernah di vonis mati oleh pengadilan tinggi Shah Alam pada 9 Desember 2005 di Malaysia,dan akhirnya pidana mati itu lewat pengacara-nya banding ke pengadilan tinggi negara Putra Jaya Malaysia .

Namum, pengadilan tolak banding mati Agus.Dan majelis Hakim mengekalkan hukuman mati yang di jatuhkan oleh pengadilan tinggi Shah Alam 5 tahun lalu.Bahkan ,JPU membuat banding juga terkait satu kasus lagi ,yaitu dimana pada waktu hasil penyelidikan badan oleh polisi di kantor polisi Damansara, di temukan sebungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu ,yang membawa dakwaan pasal 39 b ADB 1952.Dan Agus di dakwa dengan pasal berlapis pada waktu itu.

Sewaktu sidangan di pengadilan Shah Alam hakim Abu Sama hanya menjatuhkan mati ke atas Agus terkait penemuan sabu-sabu di terminal Subang Jaya,Sedangkan kasus narkoba yang di temukan di badan Agus di Kantor polisi hanya di vonis 4 tahun 6 bulan.

Maka ,JPU membuat banding ke atas kasus pidana mati itu yang hanya di vonis empat tahun enam bulan,akhirnya Majelis Hakim mengabulkan banding itu.Hakim memerintahkan Agus di sidangkan kembali di pengadilan Shah Alam ke atas kasusnya yang kedua itu.

Hari ini 6/1/09 jam 10.09 pagi ,saya di hubungi oleh pengacara pidana mati itu ,bahwa hari ini akan di gelar lagi sidang Agus terkait lagi kasus dakwaan pasal 39 b dadah berbahaya di Pengadilan Tinggi Shah Alam .Yang juga membawa ganjaran dengan ancam mati

Semuga Pidana mati itu ,kali ini bisa menang kasusnya,sekurang-kurang-nya jangan di vonis matilah kali kedua,"kasian," jika JPU dapat membuktikan bahwa Agus adalah pemilik sebenarnya dia kan mendapat hukuman mati yang kedua.

No comments: