MADIUN - Kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri asal Kabupaten Madiun selama tahun 2008 meningkat tajam.
Pada tahun 2007 tercatat hanya 24 kasus. Dan, di tahun 2008, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menunjukkan masalah TKI di luar negeri sebanyak 64 kasus.
Kasi penempatan tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun, Heri Cahyono mengatakan, penyebab kasus itu kebanyakan karena TKI dokumennya tidak lengkap. Yakni, dokumen pemberangkatan ke luar negeri.
Kasus muncul, saat mereka tertangkap petugas di negeri tempat TKI akan mengadu nasib. ''Kasus yang laporannya sudah kami terima paling banyak karena masalah ini tidak lengkapnya dokumen. Dan kini mereka sudah dipulangkan,'' ujarnya, kemarin (13/1).
Heri mengatakan, kasus tersebut paling banyak menimpa TKI yang ada di Singapura dan Hongkong. Jumlahnya, sekitar 60 persen atau sekitar 38 TKI. Sedangkan, sisanya berasal dari beberapa negara tujuan lain, seperti Arab Saudi, Malaysia maupun Taiwan. ''Di negara lain, kasusnya tidak sebanyak di Singapura dan Hongkong,'' jelasnya.
Selain masalah kelengkapan administrasi, lanjutnya, ada faktor yang lain. Seperti, meninggal di negara tempatnya bekerja atau karena masa kontrak sudah habis. ''Semua masalah yang masuk ke kami sudah diselesaikan,'' katanya.
Di pertengahan Oktober tahun 2008 lalu, katanya ada kasus yang disebabkan karena penganiayanan oleh majikannya di Malaysia. Yakni, menimpa pada Wiwik Indrawati, 26, warga Desa Kanung, Kecamatan Sawahan. ''Santunan sudah kami berikan pada pihak keluarganya,'' tambahnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumarto memuturkan permasalahan TKI di luar negeri itu karena banyak PJTKI yang tidak resmi. ''PJTKI yang belum terdaftar di Disnakertrans berpengaruh pada TKI yang diberangkatkan.
Kami lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas PJTKI,'' terangnya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah pengawasan terhadap PJTKI dilakukan untuk menekan penyimpangan.
Terutama pada mekanisme pemberangkatan calon TKI asal Kabupaten Madiun. ''Kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa tidak terjamin asuransi, maupun fasilitas kesehatan TKI ,'' katanya.
Langkah yang dilakukan, Disnekertrans, katanya, dengan melakukan sosialisasi pengurusan menjadi TKI hingga ke desa-desa. ''Kami mengimbau agar calon TKI menggunakan jasa PJTKI yang telah terdaftar di Disnakertrans,'' tuturnya.
No comments:
Post a Comment