Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini Jumaat menvonis gantung sampai mati keatas WNI asal Aceh setelah dapati salah mengedara narkoba pada 13/1/2006 jam 5.30 sore di kebun kelapa sawit Dengkel ,Sepang Selangor Malaysia dengan mengedar narkoba seberat 406.93 gram.
Vonis mati di bacakan oleh Hakim Pengadilan tinggi (1) Shah Alam ,Datok Syed Ahmad Helmy Bin Syed Ahmad kepada WNI asal Aceh Faisal Mohd Azis 33 tahun.Terdakwa sebelum di tangkap oleh polisi narkaba bekerja sebagai buruh binaan ( kontrek).
Faisal di tangkap oleh aparat polisi sedang memegang narkaba ,dan akan menjalankan teransaksi penjualan nerkoba tersebut di kebun kelapa sawit 3 tahun yang lalu.
Sedangkan di pengadilan tinggi (4) wni asal Aceh terlepas dari hukuman gantung sampai mati.Munir Jafarudin bernasib baik apabilah JPU menguba dakwaan dari pasal 39 B kepada pasal 39 a.pada mulanya Munir di dakwa dengan pasal 39b dengan ancaman gantung sampai mati.
Munir mengaku bersalah keatas perbuatannya itu di depan Yang Arif Pesuruh Jaya Kehakiman Tuan Yasid Bin Mustafa. Munir melakukan pengedaran dada di pam bensin Jalan Meru Kelang Selangor.Narkoba yang di tangkap bersama Munir seberat 1904 gram.
Munir di tangkap oleh polisi pada tanggal 24 Februari 2007 ,jam 12.30 siang.Hakim pengadilan tingi menjatuhkan hukuman 13 tahun dan cambuk 10 kali.
No comments:
Post a Comment