Datang negara tetangga Malaysia untuk bekerja ,dan meninggalkan keluarga di kampung halaman di Jombang Jawa Timur ,untuk mengadu naseb di negara yang mempunyai munara yang tertinggi di dunia.
Nasib yang menimpa wni asal Jombang bapak kepada dua anak, harus meringkuk di penjara Sungai Buluh Selangor Malaysia ,Sehingga menunggu kasusnya yang di sidangkan karena di dakwa merampok.Pada kebiasaannya dakwaan merampok bisa di beri jaminan kota oleh pengadilan,tetapi sebaliknya tidak boleh,Karena wni tersebut tidak mempunyai dukumen (Permit Kerja)
Wni asal Jombang tersebut ,"tadi pagi 28/1/09 ,"di hadapkan ke pengadilan Sesyen Shah Alam dengan ancaman pasal Merampok.Beliau di tangkap oleh polisi pada tanggal 11/6/08 di rumah sewanya di Kuala Kubuh Baru Selangor.Kasus wni tersebut akan di gelar kembali pada tanggal 1/4/09 untuk melantik penasehat hukum.Sementara ini terdakwa belum mempunyai kuasa hukum.Ancama yang di ajukan JPU dengan ancaman penjara 20 tahun.
No comments:
Post a Comment