Tuesday, January 13, 2009

MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi KBRI Kuala Lumpur

Makanya jangan koropsi kalau tidak mahu di penjarakan.Jika di beri amanah oleh pemerintah harus jujur.Dan jangan nikung-nikung seperti pidana koroptor mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia.

Marilah bekerja dengan jujur dan amanah,jadikanlah tugas itu sebegai ibadah kepada kita.Kan sudah ada gaji kenapa harus mahu koroptor lagi bikin malu bangsa saja.

Berita Terkait

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari Senin di Jakarta menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan, sehingga ia tetap dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, dengan penolakan tersebut, Tarigan berarti juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp6.955.854.800.

Putusan itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa."Mahkamah Agung menolak kasasi Arihken Tarigan sebagai Terdakwa II.

Dengan demikian ia tetap dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800," kata hakim anggota, Krisna Harahap.Dikatakan, Duta Besar (Dubes) Malaysia dan mantan Kapolri, Rusdiharjo, tidak mengajukan kasasi termasuk pula jaksa penuntut umumnya (JPU). "Dengan demikian Rusdiharjo tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta

subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000," katanya.Dalam putusan tersebut, dua anggota majelis hakim mengajukan "dissenting opinion", yakni Lumme dan Ojak Parulian yang berpendapat bahwa kepada kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sebelumnya, di tingkat banding, Ahriken Tarigan diperberat hukumannya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.Majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan bahwa Ahriken Tarigan lebih banyak mengetahui praktik korupsi imigrasi di KBRI Malaysia.

Pada Juni 2008, Arihken Tarigan divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,96 miliar atau setara RM 2.69 juta. Vonis tersebut terkait dengan kasus pungli pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia

No comments: