Monday, January 5, 2009

Pidana Mati Agus Agil :Kasus Kedua Tidak Bersalah

Pidana mati Agus Agil 48 tahun akhirnya bisa bernaf setelah kasus yang kedua pengadilan Tinggi Shah Alam di buktikan tidak salah

Hakim Abu Sama Nordin membacakan putusan tidak bersalah di ruang sidang pengadilan tinggi Shah Alam hari ini tanggal 6/1/09.Informasi tidak bersalah pidana mati itu langsung dari pengacara yang mewakili Agus.Pengacara Agus menghubungi saya lewat telpon genggamnya jam 13.30 sore.Pada waktu di hubungi oleh pengacara itu, saya sedang makan bersama salah seorang caleg DPR RI dapel 11 DKI Jakarta.

Syukurlah ,Agus tidak bersalah dari kasus yang satu ini,semuga banding Agus ke makhamah Agung di kabulkan,sekurang-kurangnya tidak di pidana mati.Sekarang Agus tinggal menunggu kasus banding yang satu ke mahkamah Agung..

Walaupun Agus dapati tidak bersalah oleh pengadilan tinggi Shah Alam hari bagi kasus yang kedua ,tetapi masi ada pidana mati terkait dengan kasus pertama yang di temukan sabu-sabu di bandaran Subang Jaya pada tahun 1998 .

No comments: