Ribuan orang dari Aliansi Peduli Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin, terhadap Peraturan Mennakertrans Nomor 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Peraturan Mennakertrans itu menyimpang dari isi, semangat, maupun amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata pengacara Sentot Panca Wardhana selaku kuasa hukum Aliansi Peduli TKI.
Permohonan hak uji materi itu diterima oleh Priyono dari bagian penata laksana tata usaha negara MA.
Sentot mengatakan, Peraturan Mennakertrans itu memangkas kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk mengurus TKI.
Selain bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, katanya, Peraturan Mennakertrans itu sama sekali tidak mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.
"Upaya Presiden membenahi permasalahan TKI melalui Perpres Nomor 81 menjadi sirna akibat kecerobohan Peraturan Mennakertrans itu," katanya.
Sentot dari kantor kuasa hukum "Sentot SH & Associates Law Firm" menyatakan bahwa Peraturan Mennakertrans itu telah menimbulkan keresahan publik dan membawa dampak kekacauan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.
Aliansi Peduli TKI antara lain berasal dari berbagai organisasi TKI seperti Paguyuban Keluarga Buruh Migran Indonesia (Pakubumi), Paguyuban Peduli Buruh Migran Indonesia (PPBMI), Paguyuban Wanita Buruh Migran Indonesia (PWBMI), dan Paguyuban Sambung Rasa Keluarga Buruh Migran (Paseban).
Kedatangan ribuan orang ke MA itu mendapat pengawalan ketat polisi dari Polres Jakarta Pusat.Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin tampak memimpin langsung pengamanan ribuan orang yang menggunakan ratusan mobil pengantaran pemulangan TKI. (*)
No comments:
Post a Comment