WNI asal Kabupaten Asahan ,Sumatra, hari ini di hadapkan ke pengadilan Tinggi (4) Shah Alam Dengan dakwaan Pembunuhan.Terdakwa di jerat dengan pasal 302 pidana Malaysia.
Terdakwa Sapri Mod Nor umur 27 tahun di dakwa dengan pasal pembunuhan ,beliau di dakwa membunuh Warga Indonesia Norlela ,pada tanggal 11 Julai 2009 jam 11.50 Malam,di depan toko besi ,di no 14 ,jalan 1 Selayang Baru,Batu Caves ,Gombak Selangor.
Terdakwa belum di dampingi pengacara, karena tidak mempunyai uang untuk menyewa pengacara.Walau bagai manapun,terdakwa mohon pengadilan melantik pengacara dari lbh Malaysia.
No comments:
Post a Comment