Shah Alam -4.30 Sore -Warga Aceh yang di vonis mati oleh pengadilan Malaysia bertambah satu lagi.Dalam daftar saya sekarang sudah ada 22 Warga Negara Indonesia Di vonis mati gara-gara menjadi bandar narkoba di Malaysia ( PENGEDARAN NARKOBA). 21 orang warga Aceh dan satu warga Bali.
Hari ini pengadilan Tinggi Shah Alam Selangor menjatuhkan vonis mati kepada Muklis Jakfar Pria asal Aceh.Muklis Pria yang seharian bekerja sebagai buruh kasar sebelum di tangkap oleh polisi dengan dakwaan mengedar narkoba jenis ganja.
Muklis, di tangkap oleh polisi pada tanggal 21 September 2004 ,jam 9.45 malam di ,jalan Shah Padu ,Kg Teluk Kapas ,Rantau Panjang Klang Selangor.Sewaktu di tangkap oleh polisi ,muklis sedang naik sepeda motor di jalan .
Berdasarkan informasi dari warga ,kapten Pilisi narkoba Mohd husni bersama beberapa aparat polisi narkoba telah menangkap Muklis.Dari penyelidikan team Invistegasi yang yang terus terjun kelapangan mendapati Muklis akan mengadakan teransaksi penjualan narkoba seberat 866 gram.Muklis DIDAKWA DENGAN PASAL 39B (1) (a) Undang-undang narkoba tahun 1952 dengan ganjaran gantung sampai mati.
Vonis mati di bacakan oleh Pesuruh Jaya Tinggi ,Tuan Abang Iskandar ,Hakim pengadilan tinggi 5 Shah Alam.Muklis akan mengajukan banding kepengadilan tinggi negara di Putra Jaya.
No comments:
Post a Comment