Friday, February 27, 2009

Putusan Selah:Husen Sitorus Di Arahkan Membelah Diri SedangkanSandri Dan Mahrizal Bebas Dari Hukuman Gantung Dan penjaraan.

Pengadilan Tinggi Shah Alam Sore ini 27 /02/09 ,membuat putusan kepada Husen Citorus warga Tanjung Balai Asahan Sumatra untuk membelah diri.Putusan membelah diri kepada terdakwa pasal 39 B itu di bacakan oleh Hakim Abang Iskandar Abang Hasim .Husen di dakwa dengan pasal 39 B undang-undang narkoba malaysia.Husen ditangkap oleh polisi laut pada tahun 2005 dengan kedapatan 149 kilo gram ganja.

Pada waktu di tangkap oleh polis laut ,Husen sedang membawa But kecil menujuh pelabuhan Klang Selangor dari Indonesia.Di dalam but kecil itulah di temukan ganja di bawa kamar kecil .Husen di diwakilih oleh pengacara Sebastian Cha.

Di pengadilan yang sama hari ini ,Hakim Abang Iskandar membebaskan dua Wni asal Aceh dari tali gantung dan penjaraan.Keduanya di tangkap oleh polisi narkoba pada tahun 2006.JPU tidak bisa membuktikan bahwa ganja itu adalah kepunyaan 2 WNI itu.

No comments: