Kalau kemaren pengadilan tinggi menvonis gantung sampai mati ke pada dua WNI,namun hari 20/02/09 ,Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskan Wni dari hukuman mati dan penjaraan .
Wni asal Aceh Muhyudi 37 di bebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam yang bersidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.Putusan Bebas di bacakan oleh Hakim Nallini Patmanadan ,setelah JPU tidak dapat membuktikan bahwa Muhyudi pengedar narkoba.
Muhyudin di tangkap oleh polisi di Sri Muda Shah Alam pada tahun 2005.
Setelah Hakim Nallini selesai membacakan putusan bebas ,Muhyudin terus memeluk dan mengucapkan terima kasih kepada pengacaranya.
Muhyudin di wakilih pengacara kondangan Selangor yaitu Salim Bashir.
Sewaktu bersama saya turun dari lif di pengadilan "dia mengatakan ", akan segera pulang ke Aceh dan insya Allah akan memulakan hidup baru ,Dia bersyukur kepada Tuhan yang telah memberikan ke menangan dengan kasus saya ini,ungkap Muhyudin.
No comments:
Post a Comment