Harapan Winarto, 24, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, bekerja di Malaysia, kandas. Sebab, dia diduga menjadi korban penipuan oleh oknum penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI). ''Saya tidak menyangka kalau tidak jadi bekerja di sana,'' ujarnya, kemarin (20/10).
Menurutnya, kejadian yang dialami itu diduga dilakukan Minadi, 38, warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Bulan Mei lalu, dia ditawari bekerja di negeri jiran sebagai kuli bangunan. Dengan syarat membayar uang tunai sebesar Rp 4,5 juta. ''Dia (Minadi, Red) juga berjanji akan mengantar sampai ke majikan dengan naik pesawat terbang,'' ungkapnya, ditemui di rumahnya.
Dikatakan, setelah menyerahkan sejumlah uang itu, ternyata korban harus pergi sendiri. Bahkan, janji menumpang sarana transportasi udara itu tidak terbukti. Pasalnya, hanya dengan bus antar pulau antar provinsi (AKAP). ''Belum sampai tujuan, saya ditelantarkan di Dumai, Kepulauan Riau,'' jelasnnya.
Diungkapkan, dia bertahan di Dumai selama 14 hari. Bahkan, upaya meminta kejelasan dari Minardi terus dilakukan. Yakni, dengan menanyakan kejelasan keberangkatannya untuk mengais ringgit. ''Saya meneleponnya, sampai empat kali dan jawabnya selalu besok dan besok. Setelah itu, HP nya tidak bisa dihubungi lagi,'' lanjutnya.
Masih menurut Win --panggilan akrab Winarto- dia lalu memutuskan pulang. Sebab, bila ingin terus ke Malaysia harus membayar lagi, sebesar Rp 2 juta. Itu, dilakukan oleh Ichrom, pemilik ruko yang dijadikan tempat tinggalnya. ''Itu yang ditawarkan pada enam orang (termasuk dirinya) yang menetap di sana dan ingin kerja di Malaysia,'' lanjutnya.
Dengan bantuan keluarga yang tinggal di Pekanbaru, akhirnya niat untuk kembali ke desa berhasil. Sebab, selama penampungan, dia hanya membawa uang saku sebesar Rp 300 ribu. ''Di ruko itu tidak ada plang bertuliskan penampungan TKI. Dan akhir Juni lalu sampai di rumah,'' paparnya.
Pasca-kepulangannya, dia mendatangi ke rumah Minadi untuk minta kejelasan. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil. Namun, pencari TKI itu hanya berjanji segera mengembalikan uang yang telah diterima. Lantaran kesal, Minggu (19/10) Win, melapor ke Polwil Madiun. Dengan barang bukti, kwintansi penyerahan uang dan fotokopi dirinya. ''Biar pihak berwajib yang mengurusi ini,'' katanya.
Kapolwil Madiun Kombes RML Tampubolon melalui Kasubbag Reskrim Kompol Rony R Kimbal menyatakan laporan kasus itu sudah diterima. Untuk, selanjutnya pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. ''Bila terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,'' pungkasnya. (fik/rif)
No comments:
Post a Comment