Friday, October 17, 2008

Perkosa Bocah,WNI DI HUKUM 42 tahun

Seorang warga negara Indonesia berusia 65 tahun tega memperkosa anak gadis temannya. Akibat perbuatannya Sutejo atau akrab dipanggil Pak Rudi dijatuhi hukuman penjara selama 42 tahun oleh Pengadilan Klang, Selangor, Malaysia, Jumat (17/10).

Sutejo mengakui telah memperkosa anak kawannya yang masih berumur 13 tahun pada bulan Oktober 2004 di sebuah rumah tidak bernomor di Jalan Keretapi Lama, Jeram, Kuala Selangor. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Sutejo mengulangi perbuatannya itu pada bulan yang sama di rumah si korban di Batu 19 1/2, Jeram, Kuala Selangor.

Akibatnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Hakim menambah vonis empat tahun penjara kepada Sutejo karena ia masuk ke Malaysia secara ilegal atau melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia.

Hakim memutuskan hukuman imigrasi harus dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman kriminalnya.Setiap melakukan hubungan seks, pelaku mengaku selalu memberikan uang kepada korban antara 5-50 ringgit (Rp 13.000 hingga Rp 130.000).

Akibat pemerkosaan itu, korban telah melahirkan bayi laki-laki, pada 25 Juni 2005. Jaksa Malaysia, Siti Syuhada Alwi, menuntut terpidana dengan hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran orang lain untuk tidak memanfaatkan gadis dibawah umur.

No comments: