Sunday, October 19, 2008

Warga Madura Di Vonis 5 & 6 Bulan Melanggar UU Imigrasi Malaysia

Sungai Petani: empat Warga Madura Di hadapkan di pengadilan rendah Sungai Petani.Mereka di dakwa dengan pasal imigrasi Malaysia.

Ke empat warga Madura datang ke Malaysia dengan visa turis,mereka bekerja sebagai buruh bangunan di Sungai Petani Kedah.Ke empat - empat warga Madura tersebut di antaranya: Punasa,Didik,Jamaludin dan Mat Klemet.Mereka datang ke Malaysia dengan di bawa oleh tekong orang Madura juga.Mereka harus jual lembu untuk ongkos datang ke Malaysia.

Ongkos saja belum lunas bayar dengan tekong,saya pusing kepala bila mikirkan anak dan istri di kampung,katanya.saya harus berlebaran dalam penjara ,pengalaman yang pahit ini akan saya bikin asimat kata Punasan lagi.

Menurut cerita Punasan tekong menjanjikan untuk menguruskan permit kerjanya ,tetapi sebaliknya tekong telah bohong.Puhasan mempunyai dua orang anak di Bangkalan Madura.

Sedangkan temannya, sama seperti Puhasan dijanjikan oleh tekong,mereka kapok untuk datang ke Malaysia ,jika tidak mempunyai dukumen yang resmi.Sekiranya saya ingin ke Malaysia lagi akan ngurus permit dulu ,kata Punasan tadi pagi di pengadilan .

Sewaktu Polisi SP membuat rajia ketempat kerja pada bulan Agustus 2008 ,di dapati ke empat warga Madura telah tinggal lebih waktu di Malaysia ,dan juga menyalah gunakan visa turis.

Mejistret Sungai Petani Kedah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara pada Punasan,sedangkan Didik,Jamaludin dan Mat Klemek di vonis 5 bulan penjara dari tanggal di tangkap Polisi Sp.

No comments: