KUALA LUMPUR 14 Nov. - Kantor Imigarasi menangkap sembilan tki elegal dan tujuh perempuan yang dipercayai terlibat dalam sindiket menjual bayi sewaktu rajia di Taman Masai dan Rinting, Pasir Gudang, Johor, kemaren.
Rajia di lakukan dari rumah ke rumah berdasarkan laporan masyarakat,sewaktu rajia di lakukan di temukan dua bayi yang tidak mempunyai ibu dan bapak.
Selain itu, turut ditemukan dua perempuan, masing-masing wni dan warga Malaysia yang hamil sembilan bulan di sebuah rumah.
Beberapa foto copy ktp Malaysia kepunyai orang lain.surat lahir ,farmulir lahir dan surat dari rumah sakit swasta di rampas oleh pejabat imigrasi pada waktu rajia di lakukan.
Ketua rajia dari kantor imigrasi , Datuk Ishak Mohamed dalam kenyataannya di sini berkata, kejayaan membongkar sindiket itu adalah pertama kali di negara ini.
Katanya, kesemua mereka yang ditangkap diselidikt mengikut Pasal 6 (1)(c), 15 (1)(c) dan 56 (1)(d) Akta Imigresen 1959/63.
"Rajia di lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan sendikit penjualan beby oleh wni.katanya.
No comments:
Post a Comment