Pengadilan Rayuan Putra Jaya hari ini menambah hukuman dari 16 tahun kepada 32 tahun dan 18 cambuk ,setelah banding di ajukan oleh Seow,41 tahun di tolak oleh majlis Hakim pengadilan Rayuan, Seow yang pernah memperkosa pembantu rumahnya ,"tkw asal Blora,"Semarang di rumahnya di Paya Terubong Pulau Pinang Malaysia bahagian utara 420 km dari Kuala Lumpur.
Seow bersekongkol dangan istrinya Tan Seok Hoo,melakukan kesalah itu pada Fubruari , Julai dan Agustus 2004.Kedua terdakwa di dapati salah oleh pengadilan Sesyen Pulau Pinang setelah di vonis 12 tahun penjara dan tiga cambuk dengan rotan,pada 23 Jul 2005.
Pada 31 Mac 2006 terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pulau Pinang, Hakim Pengadilan Pulau Pinang tidak mengabulkan tuntutan terdakwa lewat pengacaranya.Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi menambah hukuman dari 12 tahun kepada 16 tahun penjara.
Kronologi Kasus.
Soew di tangkap oleh polisi pada 18 Oktober ,2004 setelah prt kabur dari rumahnya sebulan pada waktu itu ,dan prtnya membuat laporan di kantor polisi Kuala Lumpur.
Tkw tersebut mendapat perlindungan di rumah anak yatim islam, di Paya Terubong selama satu minggu sebelum wakil LSM Malaysia yaitu Tenaganita yang konsen terhadap prt asing menjemputnya dan juga di serahkan kepada Kbri Kl untuk di tampung di selter Kbri Kl ,menunggu sehingga kasusnya tuntas di sidangkan di pengadilan .
Soew bersekongkol dengan istrinya memperkosa tkw itu dengan di bantu oleh istrinya untuk memegang kedua tangan tkw tersebut.Selain di perkosa prt itu juga di masukkan cabe dan lobak putih ke dalam kemaluannya.
Majlis Hakim Pengadilan Rayu di pimpin oleh Hakim Datok Suriyadi Halim Omar bersama dengan Datuk Wan Adam Muhamad dan Datuk Ahmad Maaruf.
Majlis Hakim dalam membacakan keputusannya memberi amaran kepada semua majikan di Malaysia agar tidak sewenang - wenang memperlakukan Prt Asing dengan kejam kepadanya .Jika mana-mana majikan yang ingin membuat perbuatan yang kejam kepada prt akan menerima nasib seperti Soew biar kapuk,kata hakim .
No comments:
Post a Comment