Kuala Lumpur - Majikan dan terdakwa penyiksa pembantu rumah tangga Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40) divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Akhtar bin Thahir itu, Yim terbukti telah melakukan tiga bentuk penyiksaan terhadap pembantu asal Desa Pakas Kab Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut. lima tahun lalu yang pernah menggemparkan Indonesia dan Malaysia.
“Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa 18 tahun penjara,” sidang yang digelar di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Kamis (27/11/2008).
Dia menjelaskan, Yim terbukti melakukan tiga bentuk penyiksaan berat terhadap Nirmala pada waktu yang berbeda di Villa Putra Jl Tun Ismail No 33B-256, Kuala Lumpur.
Yim terbukti telah melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan dengan menyeterika Nirmala pada Januari 2004, menyiramkan air panas pada Maret dan April 2004.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 325 dan 326 Kanun Penyiksaan.“20 tahun itu hukuman maksimal.
Tapi hakim menjatuhkan 18 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti. Tapi pelaksanaan hukumannya serentak, tidak dipisah-pisah setiap tuduhan.Sementara itu, pembela Yim Pek Ha, Jagjit Singh mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri Kuala Lumpur.
Semuga bisa membuka mata dan menjadi cerminan kepada setiap majikan di Malaysia atas putusan Hakim kepada Yim,dan juga menjadi kapok serta jera kepada majikan yang punya niat ingin menyiksa pambantunya.
Untuk catetan Pada dua minggu yang lalu pengadilan Rayuan Putra Jaya menambah hukuman 32 tahun kepada majikan pembantu asal Jawa Tengah yang memperkosa serta memasukkan wartel kedalam kemaluan pembantunya itu.Setelah bandingnya tidak di kabulkan oleh majlis Hakim.
No comments:
Post a Comment