Monday, November 24, 2008

Dua Warga Madura Di Dakwa Mengedar Narkoba

Hari ini saya betul-betul kaget bila mendampingi dua wni yang di sidang di pengadilan tinggi Shah Alam.Sudah 17 tahun saya bekerja dengan pengadilan Malaysia, mendampingi banyak wni yang di sidang di pengadilan.Yang menjadi kaget saya bila dua wni asal Madura yang tersandung dengan dakwaan mengedar dadah (narkoba) .

Selama ini belum pernah ada warga Madura di dakwa dengan pengedaran narkoba,mahu tidak kaget saya? sebab selama ini warga Madura hanya tersandung kasus pembunuhan yaitu pasal 302 ,pencurihan ,jadi tki elegal (gelap) namun kedua wni itu di dakwa dengan pasal 39 B dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Kedua wni itu di tangkap oleh polisi pada tanggal 30/7/08 di dalam toko ,pada waktu itu mereka bekerja mengangkat barang kedalam lori kepunyaan orang berbangsa China,dengan upah sebanyak Rm 50.00 (lima puluh ringgit ).Kasus dua orang warga Madura akan di sidangkan kembali pada tanggal ,15/12/08 .walau bagaimanapun kedua-duanya mempunyai keluarga di Malaysia,Keluarga terdakwa tinggal di Serdang Selangor.

Saya juga sempat berhubung lewat hp dengan keluarga terdakwa itu,salah seorang mempunyai anak dan istri di Malaysia.

No comments: