Kuala Lumpur: Wni asal Aceh dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan tinggi Kuala Lumpur apa bilah di dapati salah mengedar ganja seberat 335 gram.
Vonis mati di bacakan Hakim Pengadilan tinggi Kuala Lumpur ,Pesuruhjaya Tinggi Kehakiman Zainal Azman Ab Azis kepada Sulaiman Ismail warga aceh itu.
Sulaiman 34 tahun, di dampingi oleh penasehat hukum Aminuddin Ibrahim sedangkan jaksa penuntut umum di pimpin Roya Norasman Ahmad.
Wni itu di dakwa di bawa pasal 39 B (1) (a) undang-undang narkoba Malaysia tahun 1952,ganjaran gantung sampai mati.
Walau bagaimanapun Sulaiman minta untuk naik banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya.
Sulaiman di tangkap oleh Polisi narkoba pada 2 Julai 2004 di no,3584A, Kampung masjid Segambut Dalam Kuala Lumpur.
Lima hari yang lalu 2 orang Wni juga di vonis mati di depan Hakim Zainal Azman atas dakwaan mengedar narkoba,dan untuk catetan 16 wni sudah di vonis mati oleh pengadilan Malaysia.Dari jumlah 16 wni yang di vonis mati ,15 wni asal Aceh dan 1 orang dari Bali.
No comments:
Post a Comment