Wednesday, November 19, 2008

Wni Asal Flores Di Hukum 3 Tahun Oleh Pengadilan Sesyen Shah Alam

Wni asal Mangga Raya Flores mengaku bersalah di hadapan Hakim pengadilan Sesyen Shah Alam hari ini .Sopian Iskandar 29 tahun di dakwa menyimpan barang hasil rampokan.
barang - barang yang di simpan oleh terdakwa seperti beberapa jam,beberapa anting-anting,hp dan beberapa cincin.

Terdakwa melakukan kesalah tersebut di rumah susun dua tingkat di Shah Alam Selangor.Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 31/10/08 kira-kira jam 2.30 sore.

Terdakwa di vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan tinggi Shah Alam ,sebelum vonis di bacakan kepada terdakwa, Hakim memberikan ke sempatan kepada terdakwa untuk mengajukan rayuannya .

Dalam rayuannya terdakwa mohon pada Hakim untuk di hukum seringan - ringannya dengan alasan, mempunyai 2 orang anak yang masi kecil,istri tidak bekerja dan ibu yang sudah tua dan juga sering sakit-sakitan.

Terdakwa berjanji dengan hakim sekiranya ada peluang untuk datang ke Malaysia ,dia tidak akan melakukan pekerjaan seperti ini lagi.

No comments: