Wni asal Mangga Raya Flores mengaku bersalah di hadapan Hakim pengadilan Sesyen Shah Alam hari ini .Sopian Iskandar 29 tahun di dakwa menyimpan barang hasil rampokan.
barang - barang yang di simpan oleh terdakwa seperti beberapa jam,beberapa anting-anting,hp dan beberapa cincin.
Terdakwa melakukan kesalah tersebut di rumah susun dua tingkat di Shah Alam Selangor.Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 31/10/08 kira-kira jam 2.30 sore.
Terdakwa di vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan tinggi Shah Alam ,sebelum vonis di bacakan kepada terdakwa, Hakim memberikan ke sempatan kepada terdakwa untuk mengajukan rayuannya .
Dalam rayuannya terdakwa mohon pada Hakim untuk di hukum seringan - ringannya dengan alasan, mempunyai 2 orang anak yang masi kecil,istri tidak bekerja dan ibu yang sudah tua dan juga sering sakit-sakitan.
Terdakwa berjanji dengan hakim sekiranya ada peluang untuk datang ke Malaysia ,dia tidak akan melakukan pekerjaan seperti ini lagi.
No comments:
Post a Comment