WNI Asal Aceh di panggil membelah diri oleh Pengadilan tinggi Shah Alam ,Hakim Nalini Patman Nadan tadi pagi membaca keputusan bahwa Faizal Bin Nurdi di suru membelah diri.
Faizal telah mengedar ganja 4 tahun yang lalu,pengadilan telah memangil beberapa saksi polisi yang merajia Faizal 4 tahun yang lalu dalam proses sidang sebagai saksi jaksa penuntut umum.
Faizal akan membelah dirinya sendiri pada tanggal 19/12/08 di dahapan hakim Nalini.jika kesaksian faizal tidak di kabulkan oleh hakim iyanya akan di vonis gantung oleh hakim.Dan jika keterangan Faizal bisa di percaya dia akan bebas.Untuk catetan dari pengadilan 1 sampai ke pengadilan 6 Shah Alam sudah banyak warga Aceh yang di panggil belah dirinya sendiri,selain yang sudah di vonis mati .Untuk Vonis mati ada 13 orang.
No comments:
Post a Comment