KUALA LUMPUR - Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengais rezeki di negeri orang masih mengalami cerita pedih. Salah satu cerita yang paling sering adalah gaji mereka tak dibayar. Bahkan, ada yang sampai tak dibayar bertahun-tahun.
Dalam sembilan bulan terakhir (Januari-September), KBRI di Malaysia berhasil menyelamatkan uang TKI Rp 2,75 miliar. ''Itu gaji TKI yang tak dibayar, namun berhasil dikembalikan KBRI lewat proses hukum di Mahkamah Buruh,'' ujar Wakil Kepala Perwakilan RI di Malaysia Tatang B. Razak dalam syukuran penganugerahan Piala Citra Pelayanan Prima di Aula Hasanudin, KBRI Kuala Lumpur, kemarin.
Selain itu, sambung Tatang, uang sebesar itu merupakan bagian dari kompensasi dari majikan-majikan yang merugikan TKI. ''Misalnya, ada majikan yang menyiksa TKI, terus kita tuntut, dan jatuhlah denda,'' ujar penerima Piagam Pelopor Pelayanan Prima 2008 itu.
Tahun lalu, uang TKI yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,2 miliar.Duta Besar RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar mengatakan, hak-hak TKI memang rawan dilanggar. ''Mereka bekerja di tempat yang dirty, difficult, dan dangerous,'' ujar mantan Kapolri itu.
Dengan jumlah yang sangat besar, sekitar 1,2 juta orang, para TKI perlu pelayanan dan perlindungan yang memadai. Saat ini, 68 persen tenaga kerja asing di Malaysia adalah TKI. Dari sisi pelayanan, KBRI Malaysia sudah melakukan reformasi menyeluruh, termasuk layanan dokumen keimigrasian. ''Dulu itu semrawut, ruwet.
Ratusan TKI sampai meluber ke luar jalan, menimbulkan macet,'' kata Dai. Dulu, pengurusan paspor yang sampai berhari-hari, bahkan sampai sebulan, kini cukup satu hari. ''One day service. Saya jamin,'' tegasnya.''Dokumen berlembar-lembar itu kita sederhanakan tanpa mengubah substansinya, jadi lebih cepat,'' imbuhnya. Loket yang semula hanya berjumlah delapan, kini 25. ''Tidak mudah menambah SDM, karena itu butuh persetujuan Jakarta.
Alhamdulillah semua terlaksana.''Perlindungan TKI dilakukan dengan mendampingi upaya pemenuhan hak-hak yang dilanggar, seperti dalam kasus gaji yang tak dibayar. Lalu, TKI-TKI yang bermasalah secara hukum, bahkan ada yang diancam hukuman mati. KBRI memberikan jasa penasihat hukum untuk yang bermasalah. ''Para TKI yang bermasalah itu kita tempatkan di shelter.
Sembari menunggu proses hukumnya selesai, mereka dikaryakan,'' tuturnya. Sejak Januari hingga September, tercatat 523 orang TKW yang meminta perlindungan KBRI. Sekitar 471 kasus, termasuk kasus lama, yang menimpa TKI dapat diselesaikan dan telah dipulangkan.
Yang menyedihkan, saat ini terdapat 338 WNI di Malaysia yang diancam hukuman mati. Antara lain, karena menjadi kurir narkoba dan dituduh membunuh orang.
Tahun ini, sudah ada dua WNI yang divonis bebas dari hukuman mati karena tuduhannya memang tidak terbukti. ''Jadi, tidak semua tuduhan benar. Banyak di antara TKI yang bermasalah secara hukum kita ambil dari penjara, minta dibebaskan sementara.
KBRI sebagai institusi bertindak sebagai penjamin, hingga proses hukumnya selesai,'' sahut Tatang.(eri/oki)
No comments:
Post a Comment