Friday, November 7, 2008

Keputusan Kasus Nirmala Bonat Pada Tanggal 27 Nev 2008

Mungkin kita belum bisa melupakan tragedi yang pernah terjadi dengan pahlawan devisa negara asal Desa Tua Pakas NTT.Pahlawan devisa yang saya maksudkan adalah Nirmala Bonat 22 tahun yang pernah di siksa oleh majikannya di Malaysia pada tahun 2004.Kasus penyiksaan Nirmala Bonat itu pernah menggemparkan Indonesia dan Malaysia pada waktu itu.Boleh dikatakan setiap hari koran-koran Malaysia dan Indonesia memberitakan kasus yang begitu dahsat yang terjadi kepada pahlawan divisa Asal NTT itu.

Nirmala adalah adalah anak kelahiran Desa Tua Pakas NTT,yang berkelulusan Sekolah menengah pertama (SMP).Sebelum berangkat ke negara tetangga Malaysia sebagai tkw Nirmala bekerja di warung di Kab Kupang selama satu tahun,dengan gaji satu bulan 150.000 rupiah.

Nirmala menjadi tkw bersama 4 orang temannya yang sama-sama berangkat dari kupang naik kapal laut ke Jakarta .Di Jakarta Nirmala di rekrut oleh PT ,Bina Riski Jakarta Indonesia.Selama di Penampunga Nirmala banyak belajar tentang bagai mana tata cara untuk menjadi seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang baik .Anak kelahiran Desa Tua Pakas itu mempunyai cita-cita yang tinggi untuk membantu orang tuanya di kampung yang begitu miskin .Oleh itu dia ingin mencoba nasib di negara orang karena ingin keluar dari kehidupan yang serba kekurangan di kampungnya.Apatah lagi bapaknya yang sudah bercerai dengan ibunya.

Pada tanggal,4 September 2003 Nirmala bersama dengan teman-temnanya berangkat dari Jakarta ke Malaysia di bawa oleh Agensy AZ yang berkantor di Petaling jaya Selangor Malaysia.

Sesudah tiba di Malaysia Nirmala bekerja dengan warga Malaysia keturunan China di 22B - 25 - 6,Villa Putera ,Jalan Ismail Kuala Lumpur tidak jahu dengan sekolah Kedutaan Besar Indonesia Kuala Lumpur.

Sebelum peristiwa penyiksaan terjadi pada nasib pahlawan devisa itu ,Nirmala sudah bekerja selama 4 bulan di rumah majikannya yang berketurunan China , yaitu pasangan Hii Lik Tiing dan Yem Pek Ha.

Pada Januari,,Mac dan April 2004 bermulalah penyiksaan keatasa Nirmala Bonat oleh Majikan perempuan, istri kepada Hii Lik Tiing seorang bisnesmen asal Serawak Malaysia Timur .

Yem Pek Ha 37 tahun di dakwa menyiksa Nirmala antara bulan Januari,Mac dan April 2004.Pada tanggal 17 Mei 2004 jam 3 sore Nirmala di temukan luka parah oleh satpam yang bertugas di Villa tersebut.Dari rentetat kasus penyiksaan Nirmala oleh Yem terbongkar oleh Polisi Dan wangi Kuala Lumpur setelah satpam melaporkan kasus nirmala kepada polisi .Nirmala di perlakukan secara tidak manusiawi oleh Yem dengan dipukul dengan cangkir besi di bibirnya dengan dahsatnya.

Dari hasil penyelidikian polisi di temukan beberapa kali penyiksaan kapada Nirmala,selain di pukul dengan Cangkir Nirmala disiram dengan air panas,disetrika di bahagian belakang di bawac leher dan di depan di bahagian teteknya, di pukul dengan hanger di dakwa di lakukan oleh Yem Pe Ha.,antara Januri,mac,April dan Mei 2004.

Ahirnya Yem Pe Ha Di dakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 326 yang memberikan ganjaran 20 tahu penjara jika dapati salah ,juga pasal 325 Kanun Keseksaan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut yaitu Puan Raja Rozela Raja Tolan sebagi ketua team jaksa penuntut umum kejaksaan Kuala Lumpur. Sekarang Yem Pe Ha di tahan dengan tahanan kota dengan jaminan di pengadilan.

Setelah beberapa kali persidangan di gelar di pengadilan Sesyen Kuala Lumpur,dan telah menghadirkan Nirmala sebagai saksi jaksa penuntut umum ahirnya Hakim Akhtar Tahir memutuskan untuk Yem Pe Ha membelah diri .Keputusan telah di buat oleh hakim untuk Yem Pe Ha membelah diri,dari ahir pembelah diri Yem Pe Ha. penasehat hukum terdakwa telah membawa beberapa saksi pakar ke penghadilan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Pada tanggal 26 dan 27 Nep 2009 sekali lagi kasus tkw itu di gelar dangan agenda sidang pembentangan antara kedua pihak yaitu,jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Setelah mendengar dari hasil pembentangan (hujahan ahir kasus ) Hakim Ahktar Tahir memberikan detlain pada tanggal 27 Nev 2008 untuk keputuan kasus Nirmala .Pada tanggal 27 Nev adalah keputusan apakah Yem Pe Ha akan di vonis bersalah atau bebas dari hukuman .

Oleh itu sikap saya sebagai Buruh Migran Jatim mengingenkan keadilan bisa di tegakkan,agar menjadi kapuk dan menjadi pelajaran kepada semua majikan yang nakal,yang suka menyiksa tkw Indonesia.dan saya menghimbau kepada teman-teman sebangsa dan senegara yang prehatin kepada tkw marilah sama-sama berdoa agar kasus sepertinya tidak terjadi lagi dengan pahlawan devisa negara yang bekerja di manca negara,begitu pula BPN2TKI harus segera membentuk badan monitoring di setiap perwakilan Ri di Luar negeri.

Saya juga berharap Pemerintah Indonesia dalam hal ini (Kbri Kl ) bisa menghadirkan Nirmala Bonat pada tanggal 27 Nev Nanti."Kenapa" ,agar beliau bisa langsung mendengar putusan Hakim terhadap kasusnya.Dan bisa melihat keadilan dengan jelas yang akan di putuskan Hakim pada waktu itu.(Penulis adalah Aktifis Buruh Migran Jatim Dan Juru Bahasa Nirmala Bonat Di Pengdilan )

No comments: