Tanggal 13 dan 14 Nev 2008 saya menghadiri persidangan TKW di pengadilan Sesyen Kuala Pilah Seremban .Sidang Kasus pemerkosaan TKw asal Banjar Masin ,di dakwa dilakukan oleh seorang aparat polisi pada tanggal 21/oktober/2007 di Kuala Klawang Seremban .
Terdakwa adalah aparat polisi yang bernama kh yang di dakwa memperkosa ,mengambil uang Rm 500.00 ,kepunyaan korban.
Kasus Pemerkosaan tersebut di dakwa di lakukan Di hotel Kuala Klawang Seremban bahagian utara Malaysia .Pada waktu itu korban di tangkap oleh polisi yang di dakwa memperkosanya ,dan di bawa ke Tokong China serta di bawa ke hotel dengan menaiki sepeda motor terdakwa. Menurut cerita korban di pengadilan ia di perkosa sebanyak dua kali oleh terdakwa.
Terdakwa juga mengancam korban untuk masukkan ke dalam penjara sekiranya korban tidak memberikan uang Rm 500.00.
Sementara menunggu kasusnya korban di pengadilan, korban di tampung di KBRI KL dari tanggal 21/0kt0ber /2007 sampai sekarang ,selama 2 hari korban di persidangan menjadi saksi ke atas kasusnya itu.
Korban berharap kasusnya mendapat keadilan yang sebenarnya, dan saya akan cepat pulang ke Indonesia karena sudah kangen dengan anak ,ungkap korban.Korban di temani oleh staf Kbri Kuala Lumpur pergi ke pengadilan Kuala Pilah Seremban.
No comments:
Post a Comment